Dishub Depok tiru Pemprov DKI berantas parkir liar
A
A
A
Sindonews.com - Upaya pemberantasan parkir liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan cara menggembok kendaraan, rupanya ditiru oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkota Depok.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Nasrun ZA mengatakan, warga yang sering memarkir sembarangan kendaraannya di sepanjang Jalan Raya Margonda, dalam waktu dekat akan digembok.
"Itu telah kami agendakan, dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan eksekusinya. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian," kata Nasrun kepada wartawan di Depok, Kamis (3/10/2013).
Untuk menunjang itu, kata dia, pihaknya telah membeli sekira 10 unit gembok untuk kendaraan yang diparkir di bahu jalan. Ia menjelaskan, saat ini sosialisasi agar tidak parkir di bahu jalan maupun di sembarang tempat sudah dilakukannya melalui media running teks yang ada di Jalan Margonda.
"Kenapa kami berkoordinasi dengan polisi, karena proses penindakannya ada di sana (polisi). Kecuali yang diparkir secara liar itu angkot, baru itu menjadi kewenangan kami," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tilang terhadap kendaraan yang diparkir secara liar. Namun pihaknya tidak serta merta langsung menggembok para pelaku parkir liar, tetapi memberi peringatan terlebih dahulu.
"Sebelum digembok kami akan melakukan pengusiran, jika masih bandel maka akan kami gembok," terangnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Nasrun ZA mengatakan, warga yang sering memarkir sembarangan kendaraannya di sepanjang Jalan Raya Margonda, dalam waktu dekat akan digembok.
"Itu telah kami agendakan, dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan eksekusinya. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian," kata Nasrun kepada wartawan di Depok, Kamis (3/10/2013).
Untuk menunjang itu, kata dia, pihaknya telah membeli sekira 10 unit gembok untuk kendaraan yang diparkir di bahu jalan. Ia menjelaskan, saat ini sosialisasi agar tidak parkir di bahu jalan maupun di sembarang tempat sudah dilakukannya melalui media running teks yang ada di Jalan Margonda.
"Kenapa kami berkoordinasi dengan polisi, karena proses penindakannya ada di sana (polisi). Kecuali yang diparkir secara liar itu angkot, baru itu menjadi kewenangan kami," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tilang terhadap kendaraan yang diparkir secara liar. Namun pihaknya tidak serta merta langsung menggembok para pelaku parkir liar, tetapi memberi peringatan terlebih dahulu.
"Sebelum digembok kami akan melakukan pengusiran, jika masih bandel maka akan kami gembok," terangnya.
(mhd)