Gawat, TKI dimanfaatkan untuk selundupkan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke tanah air.
Sepanjang 2013 saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan empat penyelundupan yang menggunakan jasa TKi yang pulang kampung.
"Hingga kini sudah empat kasus yang berhasil digagalkan dengan TKI yang menjadi pelaku pembawanya,"kata Humas BNN Suwanto di Bandara Soetta, Rabu (2/10/2013).
Ia mencontohkan, seperti kasus yang diungkap September 2013 lalu, S (30), TKI asal Madura tertangkap membawa 3.272 gram methamphetamine (sabu) senilai Rp4,4 miliar.
Dijelaskan Suwanto pelaku berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta setelah bertolak dari Kuala Lumpur dengan pesawat Garuda Indonesia GA 821 rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Pelaku membawa 3.272 gram sabu dengan cara menyembunyikannya pada dinding karton pembungkus barang bagasi penumpang berisi baby trolly dan rice cooker.
Dijelaskannya kembali setelah dilakukan pengembang di daerah asal TKI ini, ternyata memang ada indikasi wilayah Madura khususnya Pamekasan menjadi penghubung dengan orang di Kuala Lumpur untuk membawa masuk narkotika melalui TKI.
"Biasanya mereka diimingi imbalan besar dan terdesak karena juga hendak pulang ke tanah air dengan harapan bisa membawa uang lebih selain hasil kerjanya sebagai TKI," jelasnya.
Untuk itu, Suwanto berharap para TKI untuk tidak terlena dengan berbagai iming-iming yang dilakukan orang dengan janji apapun dan jangan mau menerima titipan barang apapun karena dikhawatirkan merupakan barang terlarang.
Sepanjang 2013 saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan empat penyelundupan yang menggunakan jasa TKi yang pulang kampung.
"Hingga kini sudah empat kasus yang berhasil digagalkan dengan TKI yang menjadi pelaku pembawanya,"kata Humas BNN Suwanto di Bandara Soetta, Rabu (2/10/2013).
Ia mencontohkan, seperti kasus yang diungkap September 2013 lalu, S (30), TKI asal Madura tertangkap membawa 3.272 gram methamphetamine (sabu) senilai Rp4,4 miliar.
Dijelaskan Suwanto pelaku berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta setelah bertolak dari Kuala Lumpur dengan pesawat Garuda Indonesia GA 821 rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Pelaku membawa 3.272 gram sabu dengan cara menyembunyikannya pada dinding karton pembungkus barang bagasi penumpang berisi baby trolly dan rice cooker.
Dijelaskannya kembali setelah dilakukan pengembang di daerah asal TKI ini, ternyata memang ada indikasi wilayah Madura khususnya Pamekasan menjadi penghubung dengan orang di Kuala Lumpur untuk membawa masuk narkotika melalui TKI.
"Biasanya mereka diimingi imbalan besar dan terdesak karena juga hendak pulang ke tanah air dengan harapan bisa membawa uang lebih selain hasil kerjanya sebagai TKI," jelasnya.
Untuk itu, Suwanto berharap para TKI untuk tidak terlena dengan berbagai iming-iming yang dilakukan orang dengan janji apapun dan jangan mau menerima titipan barang apapun karena dikhawatirkan merupakan barang terlarang.
(ysw)