Sengketa Pilkada Kota Tangerang diputus hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pilkada Kota Tangerang yang diajukan dua pasangan calon.
"Sidang dijadwalkan hari ini pukul 15.30 Wib," kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2013).
Safril mengaku, KPUD Kota Tangerang siap menerima putusan yg dikeluarkan majelis hakim MK. Apakah menolak isi gugatan atau menerima gugatan dua pasangan calon walikota. "Kami siap menerima apapun putusan yang dikeluarkan majelis," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemilukada Kota Tangerang berujung di MK, setelah pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta
Pemungutan suara Pilkada Kota Tangerang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2013 dengan diikuti lima pasangan calon, diantaranya pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar, pasangan nomer 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, pasangan nomer 3 Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar, pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan nomer urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin menang telak dari pasangan lainnya dan memperoleh sebanyak 340.810 suara.
Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.
Adapun total warga yang memberikan suara yakni sebanyak 726.351 suara dengan rincian 709.875 suara sah dan 16.476 suara tidak sah.
"Sidang dijadwalkan hari ini pukul 15.30 Wib," kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2013).
Safril mengaku, KPUD Kota Tangerang siap menerima putusan yg dikeluarkan majelis hakim MK. Apakah menolak isi gugatan atau menerima gugatan dua pasangan calon walikota. "Kami siap menerima apapun putusan yang dikeluarkan majelis," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemilukada Kota Tangerang berujung di MK, setelah pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta
Pemungutan suara Pilkada Kota Tangerang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2013 dengan diikuti lima pasangan calon, diantaranya pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar, pasangan nomer 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, pasangan nomer 3 Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar, pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan nomer urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin menang telak dari pasangan lainnya dan memperoleh sebanyak 340.810 suara.
Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.
Adapun total warga yang memberikan suara yakni sebanyak 726.351 suara dengan rincian 709.875 suara sah dan 16.476 suara tidak sah.
(ysw)