Soal calo, AP II desat DPRD Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Permasalahan calo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tak akan pernah selesai. Pasalnya, payung hukum untuk menindak calo tiket dan ketertiban umum di lokasi itu lemah.
Maka itu, PT Angkasa Pura (AP) II mendesak DPRD Kota Tangerang segera membuat regulasi terkait hukuman bagi para pelanggar ketertiban umum itu.
"Kalau bisa ada hukuman atau tindak pidana ringan yang regulasinya bisa diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang. Biar persoalan klasik ini bisa segera tuntas," ujar Senior General Manager AP II Bram Bharoto, usai acara pemberian bantuan lima ambulans kepada Puskesmas di Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin (30/9/2013).
Bram mengatakan, sebenarnya wacana Perda penindakan calo tiket tersebut telah disampaikan sejak lama kepada DPRD Kota Tangerang. Namun, tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. Dia meminta agar DPRD bisa membahas dan dibuatkan Perdanya.
"Sebenarnya dulu tindak pidana ringan itu pernah ada, tapi sekarang tidak ada lagi. Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang tidak kita tahu. Tapi kita harapkan jangan dibiarkan pelanggaran terjadi di bandara tidak ada tindak lanjutnya. Kita minta pihak yang berwenang membantu membuat aturannya dan dikeluarkan dalam waktu dekat," katanya.
Sambil menunggu pembahasan tersebut, AP II dengan segenap jajaran terminal II Bandara juga gencar melakukan penangkapan kepada sejumlah pelaku yang mencoba melakukan praktik-praktik ilegal di kawasan tersebut.
Dan tidak tanggung-tanggung, jika ada yang tertangkap, maka pihak managemen AP II langsung meminta KTP yang kemudian difotocopy untuk dilaporkan kepada kelurahan dan kecamatan domisili pelaku agar bisa segera diberikan peringatan lewat instansi pemerintahan setempat.
"KTP-nya kita minta, dan langsung diserahkan ke kelurahan tempat dia tinggal. Biar pak lurahnya tahu ada prilaku warganya yang ilegal dan melanggaran aturan," tegas Bram.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku, belum pernah mendengar dan mengetahui soal usulan Perda tersebut.
"Setahu saya belum pernah ada usulan itu dari AP II. Kalau pun ada, tentunya akan kami direspons. Toh dulu kita juga sudah pernah melahirkan payung hukum yang dibutuhkan PT AP II, yaitu soal Perda Layang-layang," ujarnya.
Herry menyatakan, siap merespons usulan pengelola bandara terkait pengadaan payung hukum berupa Perda guna mengatasi persoalan gangguan ketertiban umum di kawasan Bandara.
"Kalau memang PT AP II membutuhkan payung hukum untuk menanggulangi persoalan ketertiban umum dikawasannya, seharusnya mereka datang langsung ke sini," tambah Herry.
Maka itu, PT Angkasa Pura (AP) II mendesak DPRD Kota Tangerang segera membuat regulasi terkait hukuman bagi para pelanggar ketertiban umum itu.
"Kalau bisa ada hukuman atau tindak pidana ringan yang regulasinya bisa diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang. Biar persoalan klasik ini bisa segera tuntas," ujar Senior General Manager AP II Bram Bharoto, usai acara pemberian bantuan lima ambulans kepada Puskesmas di Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin (30/9/2013).
Bram mengatakan, sebenarnya wacana Perda penindakan calo tiket tersebut telah disampaikan sejak lama kepada DPRD Kota Tangerang. Namun, tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. Dia meminta agar DPRD bisa membahas dan dibuatkan Perdanya.
"Sebenarnya dulu tindak pidana ringan itu pernah ada, tapi sekarang tidak ada lagi. Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang tidak kita tahu. Tapi kita harapkan jangan dibiarkan pelanggaran terjadi di bandara tidak ada tindak lanjutnya. Kita minta pihak yang berwenang membantu membuat aturannya dan dikeluarkan dalam waktu dekat," katanya.
Sambil menunggu pembahasan tersebut, AP II dengan segenap jajaran terminal II Bandara juga gencar melakukan penangkapan kepada sejumlah pelaku yang mencoba melakukan praktik-praktik ilegal di kawasan tersebut.
Dan tidak tanggung-tanggung, jika ada yang tertangkap, maka pihak managemen AP II langsung meminta KTP yang kemudian difotocopy untuk dilaporkan kepada kelurahan dan kecamatan domisili pelaku agar bisa segera diberikan peringatan lewat instansi pemerintahan setempat.
"KTP-nya kita minta, dan langsung diserahkan ke kelurahan tempat dia tinggal. Biar pak lurahnya tahu ada prilaku warganya yang ilegal dan melanggaran aturan," tegas Bram.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku, belum pernah mendengar dan mengetahui soal usulan Perda tersebut.
"Setahu saya belum pernah ada usulan itu dari AP II. Kalau pun ada, tentunya akan kami direspons. Toh dulu kita juga sudah pernah melahirkan payung hukum yang dibutuhkan PT AP II, yaitu soal Perda Layang-layang," ujarnya.
Herry menyatakan, siap merespons usulan pengelola bandara terkait pengadaan payung hukum berupa Perda guna mengatasi persoalan gangguan ketertiban umum di kawasan Bandara.
"Kalau memang PT AP II membutuhkan payung hukum untuk menanggulangi persoalan ketertiban umum dikawasannya, seharusnya mereka datang langsung ke sini," tambah Herry.
(mhd)