Nyanyian kurir seret Baron masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pengedar sabu, Baron (29) warga Neglasari, Kota Tangerang, dibekuk Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang. Baron dibekuk berkat nyanyian kurir sabu yang tertangkap terlebih dahulu.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram siap edar beserta alat hisapnya dan uang tunai sebesar Rp5,4 juta.
Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu bernama Endi alias Gino (31) warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka tertangkap tangan tengah bertransaksi di wilayah Sepatan. Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka Usuf alias Baron, yang merupakan bandar sabu," katanya, Minggu (29/9/2013).
Menurut Kapolsek, tersangka Baron memiliki banyak jaringan di wilayah Tangerang dan salah satunya adalah tersangka Endi alias Gino yang bertugas mengendalikan wilayah Kecamatan Sepatan.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram siap edar beserta alat hisapnya, uang tunai sebesar Rp5,4 juta, dan beberapa telepon genggam yang biasa dipakai untuk berkomunikasi dalam melakukan setiap transaksi.
"Tersangka dapat dijerat pasal 114 sub 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ukar Kapolsek.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram siap edar beserta alat hisapnya dan uang tunai sebesar Rp5,4 juta.
Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu bernama Endi alias Gino (31) warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka tertangkap tangan tengah bertransaksi di wilayah Sepatan. Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka Usuf alias Baron, yang merupakan bandar sabu," katanya, Minggu (29/9/2013).
Menurut Kapolsek, tersangka Baron memiliki banyak jaringan di wilayah Tangerang dan salah satunya adalah tersangka Endi alias Gino yang bertugas mengendalikan wilayah Kecamatan Sepatan.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram siap edar beserta alat hisapnya, uang tunai sebesar Rp5,4 juta, dan beberapa telepon genggam yang biasa dipakai untuk berkomunikasi dalam melakukan setiap transaksi.
"Tersangka dapat dijerat pasal 114 sub 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ukar Kapolsek.
(ysw)