Model cantik asal Rusia ditangkap imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang model asing pemilik paspor Rusia bernama Lazareva Julia (23), terpaksa diamankan oleh Dinas Imigrasi Jakarta Selatan karena dianggap telah menyalahgunakan visa izin tinggal wisata yang malah digunakan untuk bekerja sebagai model.
Kepala seksi pengawasan dan penindakan Imigrasi Jaksel, Anggi Wicaksono mengungkapkan, model sebuah majalah tersebut diamankan petugas setelah dia akan memperpanjang visa wisatanya dua hari yang lalu.
"Setelah ditelusuri model bernama Lazareva Julia itu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal terhadapnya," kata Anggi di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2013).
Julia sendiri masih berdasarkan penelusuran petugas, merupakan model yang bernaung di sebuah Agency berinisial AM itu. Namun, dia membantah bahwa kedatangan dia ke Indonesia untuk bekerja sebagai model.
"Dia beralasan izin liburan ke Bali sekaligus untuk bertemu pacarnya," ungkapnya.
Model kelahiran Wales, Inggris Raya itu teridentifikasi pihak imigrasi, telah berada di Indonesia sejak Januari 2012.
Sejak 8 bulan terakhir, ditelusuri di internet orang ini diduga model.
"Sampai saat ini penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Julia. Apabila ditemukan bukti-bukti adanya keterkaitan, agensi model AM juga dapat dipidana,"tukasnya.
Akibat perbuatan itu, model cantik setinggi 175 cm itu akan dijerat pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sedangkan Agensi Model AM dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 122 huruf b.
"Kedua belah pihak terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiak," pungkasnya.
Kepala seksi pengawasan dan penindakan Imigrasi Jaksel, Anggi Wicaksono mengungkapkan, model sebuah majalah tersebut diamankan petugas setelah dia akan memperpanjang visa wisatanya dua hari yang lalu.
"Setelah ditelusuri model bernama Lazareva Julia itu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal terhadapnya," kata Anggi di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2013).
Julia sendiri masih berdasarkan penelusuran petugas, merupakan model yang bernaung di sebuah Agency berinisial AM itu. Namun, dia membantah bahwa kedatangan dia ke Indonesia untuk bekerja sebagai model.
"Dia beralasan izin liburan ke Bali sekaligus untuk bertemu pacarnya," ungkapnya.
Model kelahiran Wales, Inggris Raya itu teridentifikasi pihak imigrasi, telah berada di Indonesia sejak Januari 2012.
Sejak 8 bulan terakhir, ditelusuri di internet orang ini diduga model.
"Sampai saat ini penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Julia. Apabila ditemukan bukti-bukti adanya keterkaitan, agensi model AM juga dapat dipidana,"tukasnya.
Akibat perbuatan itu, model cantik setinggi 175 cm itu akan dijerat pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sedangkan Agensi Model AM dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 122 huruf b.
"Kedua belah pihak terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiak," pungkasnya.
(ysw)