MTI: Pemberantasan parkir liar, jadi gerakan nasional
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Profesi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harun Al-Rasyid mengatakan, seharusnya pemberantasan parkir liar itu tugas kepolisian yang berkoordinasi dengan petugas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Harun menambahkan, karena hal tersebut sesuai bagaimana amanat Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan.
"Mestinya ini menjadi tugas khusus Tim GakKum Lalin (Penegak Hukum lalu lintas) di bawah koordinasi Forum LLAJ sesuai UU LLAJ," kata dia kepada Sindonews, Jumat (27/92013).
Selain itu, Harun juga menyarankan, agar pemberantasan parkir liar itu tidak hanya di gencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tapi, seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
"Mestinya ini menjadi gerakan nasional, serentak di semua kota, biar terkesan ada keinginin perubahan total. Tinggal upaya mempertahankannya bagaimana?" kata dia.
Harun menambahkan, karena hal tersebut sesuai bagaimana amanat Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan.
"Mestinya ini menjadi tugas khusus Tim GakKum Lalin (Penegak Hukum lalu lintas) di bawah koordinasi Forum LLAJ sesuai UU LLAJ," kata dia kepada Sindonews, Jumat (27/92013).
Selain itu, Harun juga menyarankan, agar pemberantasan parkir liar itu tidak hanya di gencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tapi, seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
"Mestinya ini menjadi gerakan nasional, serentak di semua kota, biar terkesan ada keinginin perubahan total. Tinggal upaya mempertahankannya bagaimana?" kata dia.
(mhd)