Pimpro GOR Koja jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah memeriksa 20 saksi terkait robohnya Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Balai Rakyat, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, polisi menetapkan tiga tersangka, salahsatunya merupakan pimpinan proyek (pimpro) tersebut.
Ketiga orang tersebut adalah M. Irfan selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa, Harja Sutisna selaku Wakil Pelaksana, dan salah satu pekerja.
Meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan, namun petugas Polres Jakarta Utara masih melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk mendapatkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)
"Kami memeriksa sebanyak 20 orang saksi, tiga diantaranya statusnya sudah kami naikan menjadi tersangka,"katanya di Polres Jakarta Utara, Rabu (25/9/2013).
Meskipun sebelumnya enggan menyebutkan siapa saja tersangka yang dimaksudkan, setelah didesak, akhirnya Daddy mau menerangkan siapa siapa saja tersangka yang dimaksudkan.
"Tuduhannya adalah kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain, atau dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP,"tuturnya.
Baca juga: GOR Koja ambruk, polisi periksa 5 saksi
Ketiga orang tersebut adalah M. Irfan selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa, Harja Sutisna selaku Wakil Pelaksana, dan salah satu pekerja.
Meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan, namun petugas Polres Jakarta Utara masih melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk mendapatkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)
"Kami memeriksa sebanyak 20 orang saksi, tiga diantaranya statusnya sudah kami naikan menjadi tersangka,"katanya di Polres Jakarta Utara, Rabu (25/9/2013).
Meskipun sebelumnya enggan menyebutkan siapa saja tersangka yang dimaksudkan, setelah didesak, akhirnya Daddy mau menerangkan siapa siapa saja tersangka yang dimaksudkan.
"Tuduhannya adalah kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain, atau dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP,"tuturnya.
Baca juga: GOR Koja ambruk, polisi periksa 5 saksi
(ysw)