Kesaksian Muhyi dibantah terdakwa

Selasa, 24 September 2013 - 18:53 WIB
Kesaksian Muhyi dibantah terdakwa
Kesaksian Muhyi dibantah terdakwa
A A A
Sindonews.com - Setelah mendengar kesaksian Abdul Muhyi, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dalam kesempatan tersebut, pemotong alat vital Neneng binti Nacing membantah semua keterangan Muhyi.

"Semua tidak benar pak hakim, soal saya pegang-pegang dia dimotor itu tidak benar," kata Neneng dalam persidangan saat hakim menanyakan apakah terdakwa menerima kesaksian saksi korban.

Neneng juga mengatakan bahwa kesaksian yang mengatakan ia yang meminta saksi untuk membuka celana dan memperlihatkan alat vitalnya hal tersebut juga tidak benar.

Usai mendengarkan bantahan Neneng, hakim lalu kembalikan kepada saksi korban, Abdul Muhyi terkait hal tersebut. Dan saksi tidak meralat semua yang telah dijabarkannya dalam kesaksian. "Saya tetap pada kesaksian saya pak hakim," pungkasnya di PN Tangerang, Selasa (24/9/2013).

Sementara itu, kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan hari ini dengan mendengarkan keterangan saksi korban sudah dibantah oleh terdakwa.

"Kesaksiannya banyak yang tidak benar dan dibelok-belokkan. Kami sudah memiliki bukti kuat dan akan kami hadirkan saat persidangan selanjutnya," tegasnya.

Baca juga: Muhyi ceritakan bagaimana alat vitalnya dipotong
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)