Orangtua tolak aturan larangan siswa bawa motor
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memberlakukan aturan mengenai larangan pelajar di bawah umur 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah mendapat penolakan dari orangtua siswa.
Kepala Disdik DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, rencana larangan siswa di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah ditolak wali murid. Pasalnya, banyak pelajar di bawah umur 17 tahun yang mengendarai kendaraan itu telah mengantongi SIM dari pihak kepolisian.
"Para wali murid menolak rencana ini, karena katanya pihak kepolisian ternyata mengeluarkan SIM bagi anak di bawah umur 17 tahun," kata Taufik saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Terkait kabar adanya siswa di bawah 17 tahun yang diberikan SIM, lanjut Taufik, pihaknya akan menyelidiki hal tersebut. Mengingat berdasarkan laporan para wali murid, banyak anak-anaknya yang masih berusia
16 tahun namun diberikan SIM dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan, orangtua murid bisa meminta keringanan kepada polisi agar anaknya yang masih berusia 16 tahun diizinkan memliki SIM. Itu yang akan kita selidiki," ucapnya.
Menurut Taufik, siswa kelas 1 SMA seharusnya belum boleh diberikan SIM.
Atas dasar itu jajarannya akan menjalin kerja sama sama dengan polisi terkait aturan ini.
"Kita akan minta kerja sama teman-teman polisi di Polda agar aturan larangan siswa di bawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah bisa seragam," tukasnya.
Kepala Disdik DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, rencana larangan siswa di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah ditolak wali murid. Pasalnya, banyak pelajar di bawah umur 17 tahun yang mengendarai kendaraan itu telah mengantongi SIM dari pihak kepolisian.
"Para wali murid menolak rencana ini, karena katanya pihak kepolisian ternyata mengeluarkan SIM bagi anak di bawah umur 17 tahun," kata Taufik saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Terkait kabar adanya siswa di bawah 17 tahun yang diberikan SIM, lanjut Taufik, pihaknya akan menyelidiki hal tersebut. Mengingat berdasarkan laporan para wali murid, banyak anak-anaknya yang masih berusia
16 tahun namun diberikan SIM dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan, orangtua murid bisa meminta keringanan kepada polisi agar anaknya yang masih berusia 16 tahun diizinkan memliki SIM. Itu yang akan kita selidiki," ucapnya.
Menurut Taufik, siswa kelas 1 SMA seharusnya belum boleh diberikan SIM.
Atas dasar itu jajarannya akan menjalin kerja sama sama dengan polisi terkait aturan ini.
"Kita akan minta kerja sama teman-teman polisi di Polda agar aturan larangan siswa di bawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah bisa seragam," tukasnya.
(mhd)