Polisi tangkap 12 pemasok narkoba ke tempat hiburan

Selasa, 24 September 2013 - 15:01 WIB
Polisi tangkap 12 pemasok narkoba ke tempat hiburan
Polisi tangkap 12 pemasok narkoba ke tempat hiburan
A A A
Sindonews.com - Polisi berhasil menciduk 12 orang sindikat pengedar narkoba yang kerap beroperasi di tempat-tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno mengatakan, pengungkapan kasus ini mereka lakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir untuk menciduk para pemasok tersebut.

"Mereka ini adalah pemasok yang kerap beroperasi di tempat-tempat hiburan," kata Sudjarno dalam keteranga pers di DitNarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/9/2013).

Dari pengungkapan ini, kata Sudjarno, pihaknya menyita ribuan barang bukti narkoba yang terdiri dari ekstasi dan juga sabu-sabu. Total ekstasi yang didapatkan pun mencapai 151,270 butir ekstasi yang siap diedarkan di tempat hiburan.

"Kita juga sita 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram sabu. Jika dikalkulasikan, totalnya bisa mencapai Rp60 miliar," tukasnya.

Atas perbuatan mereka, tambahnya, tersangka dengan inisial ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DN ,DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT yang sempat tertembak di paha kanan saat ditangkap petugas, terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka kami ancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)