Polisi tahan pelaku tabrakan di Senayan
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menahan David (23) pelaku tabrakan maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2013 yang menyebabkan dua orang tewas itu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, penahanan itu sudah dilakukan anggota kepolisian sejak menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2013).
David (23), pengendara Toyota Altis yang menabrak pengendara kaki dan tiga mobil di Jalan Asia Afrika, sebelumnya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto mengatakan, penetapan itu telah mereka lakukan berdasarkan pemeriksaan yang telah mereka lakukan.
"Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Miyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 September 2013.
Miyanto selaku penyidik dalam kasus ini pun menegaskan, setidaknya 2 pasal yang akan dijeratkan kepada David. Hal itu pun terkait dengan kecelakaan lalu lintas dan juga hilangya 2 nyawa manusia dalam kejadian tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 283, 310 ayat 1, 2, 3, 4," tukasnya.
Kecelakaan maut di Senayan, polisi periksa 2 saksi
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, penahanan itu sudah dilakukan anggota kepolisian sejak menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2013).
David (23), pengendara Toyota Altis yang menabrak pengendara kaki dan tiga mobil di Jalan Asia Afrika, sebelumnya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto mengatakan, penetapan itu telah mereka lakukan berdasarkan pemeriksaan yang telah mereka lakukan.
"Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Miyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 September 2013.
Miyanto selaku penyidik dalam kasus ini pun menegaskan, setidaknya 2 pasal yang akan dijeratkan kepada David. Hal itu pun terkait dengan kecelakaan lalu lintas dan juga hilangya 2 nyawa manusia dalam kejadian tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 283, 310 ayat 1, 2, 3, 4," tukasnya.
Kecelakaan maut di Senayan, polisi periksa 2 saksi
(mhd)