David ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian ternyata telah menetapkan David (23), pengendara Toyota Altis yang menabrak pengendara kaki dan 3 mobil di Jalan Asia Afrika sebagai tersangka.
Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto mengatakan, penetapan itu telah mereka lakukan berdasarkan pemeriksaan yang telah mereka lakukan.
"Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Miyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Miyanto selaku penyidik dalam kasus ini pun menegaskan, setidaknya dua pasal yang akan dijeratkan kepada David. Hal itu pun terkait dengan kecelakaan lalu lintas dan juga hilangya dua nyawa manusia dalam kejadian tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 283, 310 ayat 1,2,3,4," tukasnya.
Baca juga: Tes urine penabrak di Senayan rampung hari ini
Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto mengatakan, penetapan itu telah mereka lakukan berdasarkan pemeriksaan yang telah mereka lakukan.
"Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Miyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Miyanto selaku penyidik dalam kasus ini pun menegaskan, setidaknya dua pasal yang akan dijeratkan kepada David. Hal itu pun terkait dengan kecelakaan lalu lintas dan juga hilangya dua nyawa manusia dalam kejadian tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 283, 310 ayat 1,2,3,4," tukasnya.
Baca juga: Tes urine penabrak di Senayan rampung hari ini
(ysw)