Tangkap 1 bandar, polisi amankan 30 kg ganja Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat, amankan tiga pelaku peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara dan Bekasi pada Rabu 18 September 2013 lalu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi amankan 30 kilogram ganja dan dua paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan bandar berinisial LK yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan dua di antaranya yang berinisial JL dan BY hanyalah seorang kurir.
"LK mengaku mendapat ganja dari SN (DPO) yang mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat," kata Gembong kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Gembong menjelaskan, kejadian berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kemudian, pada Rabu 18 September 2013 sekira pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket kepada LK via telphone.
"Yang nganter sabu itu si JL dan BY ke Artha Gading Jakarta Utara. Kami langsung mengamankan keduanya," kata dia.
Dari penangkapan JL dan BY, lanjut Gembong, pihaknya kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari LK yang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"LK pun kami tangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan LK, kami mendapatkan 30 kilogram ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakan Desa Mustika Sari Rt.02/02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota," jelasnya.
Ganja-ganja tersebut, kata Gembong, akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya dengan harga Rp4 juta per kilogram.
"Ketiganya kami kenakan pasal 114 undang-undang narkotika No.35 dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan bandar berinisial LK yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan dua di antaranya yang berinisial JL dan BY hanyalah seorang kurir.
"LK mengaku mendapat ganja dari SN (DPO) yang mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat," kata Gembong kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Gembong menjelaskan, kejadian berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kemudian, pada Rabu 18 September 2013 sekira pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket kepada LK via telphone.
"Yang nganter sabu itu si JL dan BY ke Artha Gading Jakarta Utara. Kami langsung mengamankan keduanya," kata dia.
Dari penangkapan JL dan BY, lanjut Gembong, pihaknya kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari LK yang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"LK pun kami tangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan LK, kami mendapatkan 30 kilogram ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakan Desa Mustika Sari Rt.02/02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota," jelasnya.
Ganja-ganja tersebut, kata Gembong, akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya dengan harga Rp4 juta per kilogram.
"Ketiganya kami kenakan pasal 114 undang-undang narkotika No.35 dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
(mhd)