Polres Bandara Soetta musnahkan 14.690 butir ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, memusnahkan 14,9 kilogram sabu dan 14.690 butir ekstasi. Barang-barang haram itu didapat dari penyelundupan melalui Bandara Soetta.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Guntut M Tariq mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli sampai Agustus.
"Yang dimusnahkan adalah barang bukti yang didapat dua bulan terakhir. Jumlahnya 14,9 kg sabu dan 14.690 butir ekstasi," terangnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di bakar, Guntur mengatakan, menggunakan alat berupa tungku incenerator dengan suhu panas 1.500 derajat celcius, sehingga barang bukti dipastikan terbakar habis.
Guntut menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 10 kasus penyelundupan berbeda dengan 20 tersangka, yang masing-masing 11 warga negara Indonesia, dua warga Taiwan, satu India, lima Malaysia, satu Afrika Barat.
Ditanya terkait nilai estimasi barang bukti, Guntur enggan menyebutkan. Dikhawatirkan, bandar-bandar narkoba yang tahu harga pasaran narkoba di Indonesia akan semakin semangat menyelundukpannya. "Menurut saya ini barang yang tidak berharga," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Guntut M Tariq mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli sampai Agustus.
"Yang dimusnahkan adalah barang bukti yang didapat dua bulan terakhir. Jumlahnya 14,9 kg sabu dan 14.690 butir ekstasi," terangnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di bakar, Guntur mengatakan, menggunakan alat berupa tungku incenerator dengan suhu panas 1.500 derajat celcius, sehingga barang bukti dipastikan terbakar habis.
Guntut menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 10 kasus penyelundupan berbeda dengan 20 tersangka, yang masing-masing 11 warga negara Indonesia, dua warga Taiwan, satu India, lima Malaysia, satu Afrika Barat.
Ditanya terkait nilai estimasi barang bukti, Guntur enggan menyebutkan. Dikhawatirkan, bandar-bandar narkoba yang tahu harga pasaran narkoba di Indonesia akan semakin semangat menyelundukpannya. "Menurut saya ini barang yang tidak berharga," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
(mhd)