Izin PT Benteng Jaya Mandiri akan dievaluasi

Jum'at, 20 September 2013 - 15:49 WIB
Izin PT Benteng Jaya Mandiri akan dievaluasi
Izin PT Benteng Jaya Mandiri akan dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan penelusuran Polda Metro Jaya, usaha jasa security yang dimiliki PT Benteng Jaya Mandiri ternyata legal. Namun, dengan adanya kasus penyekapan nampaknya izin tersebut akan dievaluasi kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Rikwanto mengatakan, PT BJM ternyata perusahaan yang legal. Pasalnya, dari penelusuran yang dilakukan Polda Metro, izin perusahaan ini benar sebagai usaha jasa security.

"Dengan adanya kasus ini, kemungkinan nanti akan dievaluasi Mabes Polri," katanya, Jumat (20/9/2013).

Dari perkembangan yang sudah ada, sejauh ini polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka dan telah berhasil menahan 10 orang, termasuk komisaris PT Benteng Jaya Mandiri.

"10 orang suda ditahan, 2 DPO, dan 2 anggota TNI sudah dilimpahkan ke POM TNI," katanya.

Rikwanto menegaskan, orang orang yang terlibat tersebut dapat dipastikan adalah orang orang yang terlibat dalam kepengurusan perusahaan tersebut.

Termasuk juga orang orang yang ikut melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap dua orang korban.

Baca juga: Utang miliaran, 2 warga disekap debt collector
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4248 seconds (0.1#10.140)