AZ dipaksa menandatangani surat perjanjian dibunuh
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Zamani atau AZ (35), salah seorang korban penyekapan di ruko 120 Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengakui bahwa dirinya sempat dipaksa untuk menandatangai surat perjanjian dirinya siap untuk dibunuh.
Surat perjanjian itu dimaksudkan apabila akhirnya korban yang tinggal di daerah Cilacap tersebut tidak mampu melunasi hutang hutangnya kepada seseorang bernama Frengky.
Surat pernyataan itu sendiri diberikan kepadanya setelah dia diculik oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
"Karena usaha trading online saya ambruk, saya berusaha untuk bisa mengembalikan dana. Tapi ada kawan yang tidak sabar dan memaksa dikembalikan. Dia menggunakan jasa penagihan. Akhirnya saat bangun tidur di pagi hari sudah ada orang yang memborgol saya dan kepala saya ditutupi plastik dan saya tidak tahu dibawa kemana," kata Ahmad saat ditemui di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Dalam perjalanan kurang lebih enam jam tersebut, Ahmad mengaku, mendapatkan penyiksaan dari orang yang tidak dikenalnya tersebut. Bahkan, ketika orang tersebut sempat berhenti untuk makan, dia mengaku, tidak diberikan makan oleh pelaku dan malah justru kembali disiksa seperti ditendang dan dipukuli.
Saat di lokasi penyekapan, berbagai serangan fisik maupun psikis dialami Ahmad. Dia didesak untuk segera mengembalikan hutang-hutangnya dalam jangka waktu 10 hari.
"Saya dibuatkan surat pernyataan kalau 10 hari tidak ada uang saya bisa menyediakan uang kalau tidak saya disiksa sampai mati. Tapi saya tetap diborgol terus dan disiksa," terangnya.
Surat perjanjian itu dimaksudkan apabila akhirnya korban yang tinggal di daerah Cilacap tersebut tidak mampu melunasi hutang hutangnya kepada seseorang bernama Frengky.
Surat pernyataan itu sendiri diberikan kepadanya setelah dia diculik oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
"Karena usaha trading online saya ambruk, saya berusaha untuk bisa mengembalikan dana. Tapi ada kawan yang tidak sabar dan memaksa dikembalikan. Dia menggunakan jasa penagihan. Akhirnya saat bangun tidur di pagi hari sudah ada orang yang memborgol saya dan kepala saya ditutupi plastik dan saya tidak tahu dibawa kemana," kata Ahmad saat ditemui di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Dalam perjalanan kurang lebih enam jam tersebut, Ahmad mengaku, mendapatkan penyiksaan dari orang yang tidak dikenalnya tersebut. Bahkan, ketika orang tersebut sempat berhenti untuk makan, dia mengaku, tidak diberikan makan oleh pelaku dan malah justru kembali disiksa seperti ditendang dan dipukuli.
Saat di lokasi penyekapan, berbagai serangan fisik maupun psikis dialami Ahmad. Dia didesak untuk segera mengembalikan hutang-hutangnya dalam jangka waktu 10 hari.
"Saya dibuatkan surat pernyataan kalau 10 hari tidak ada uang saya bisa menyediakan uang kalau tidak saya disiksa sampai mati. Tapi saya tetap diborgol terus dan disiksa," terangnya.
(mhd)