5 pengelola parkir tunggak pajak puluhan juta
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak lima lokasi parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat menunggak pajak. Tak tanggung, tunggakan pajak bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Ada lima area parkir off the street yang sampai saat ini masih menunggak pajaknya. Yakni Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Serpong, Stasiun Jombang, PT Winori Maju Bersama di Tegal Rotan, serta pengelola parkir RSU Kota Tangsel," ujar Koordinator Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD), Asep Supriatna, Rabu (18/9/2013).
Kelima lokasi parkir tersebut, lanjutnya, sudah diberikan surat peringatan. Bahkan untuk pengelola parkir RSU sudah dikirimi 3 kali surat peringatan, namun hingga kini belum ada pihak pengelola parkir yang datang ke DPPKAD, untuk melunasi pajak mereka.
Tunggakan pajak parkir pun tak tanggung, yakni bisa mencapai puluhan juta rupiah. Asep mengestimasikan, bila satu hari pendapatan pengelola parkir di Kota Tangsel itu mencapai Rp 2 juta, kemudian dikalikan 30 hari, bisa mencapai Rp 60 juta.
"Kemudian dipotong pajak 25 persen perbulannya, berarti sehari ada yang harus membayar pajak kepada pemkot senilai Rp7,5 persen," jelas Asep.
Bila ada yang menunggak hingga satu tahun, atau dikalikan 12 bulan, satu pengelola parkir bisa menunggak biaya parkir hingga Rp 90 juta.
Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui DPPKAD sebenarnya sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan hingga 3 kali. Bila belum juga, ancaman segel bisa dijerat pengelola parkir.
"Kita ikuti aturannya dulu, jika masih membandel, tentu kami tindak," ujarnya.
"Ada lima area parkir off the street yang sampai saat ini masih menunggak pajaknya. Yakni Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Serpong, Stasiun Jombang, PT Winori Maju Bersama di Tegal Rotan, serta pengelola parkir RSU Kota Tangsel," ujar Koordinator Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD), Asep Supriatna, Rabu (18/9/2013).
Kelima lokasi parkir tersebut, lanjutnya, sudah diberikan surat peringatan. Bahkan untuk pengelola parkir RSU sudah dikirimi 3 kali surat peringatan, namun hingga kini belum ada pihak pengelola parkir yang datang ke DPPKAD, untuk melunasi pajak mereka.
Tunggakan pajak parkir pun tak tanggung, yakni bisa mencapai puluhan juta rupiah. Asep mengestimasikan, bila satu hari pendapatan pengelola parkir di Kota Tangsel itu mencapai Rp 2 juta, kemudian dikalikan 30 hari, bisa mencapai Rp 60 juta.
"Kemudian dipotong pajak 25 persen perbulannya, berarti sehari ada yang harus membayar pajak kepada pemkot senilai Rp7,5 persen," jelas Asep.
Bila ada yang menunggak hingga satu tahun, atau dikalikan 12 bulan, satu pengelola parkir bisa menunggak biaya parkir hingga Rp 90 juta.
Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui DPPKAD sebenarnya sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan hingga 3 kali. Bila belum juga, ancaman segel bisa dijerat pengelola parkir.
"Kita ikuti aturannya dulu, jika masih membandel, tentu kami tindak," ujarnya.
(mhd)