Besok, MK gelar sidang gugatan Pilkada Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Besok, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Pilkada KOta Tangerang terkait sengketa Pilkada yang dimenangkan oleh Arief Wismansyah-Sachruddin.
Berdasarkan agenda yang dikutip dari situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, ada dua pasangan calon yang melayangkan gugatan yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013.
Dan penggugat kedua pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad nomor urut dua dengan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013.
Agenda yang tertera disitus resmi MK tersebut yakni pemeriksaan perkara tahap satu. Adapun pokok perkara kedua pemohon yakni perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2013) membenarkan agenda sidang MK yang akan dilaksanakan besok sekira pukul 09.00 WIB.
"KPU besok akan hadir dan mendengarkan apa yang disampaikan para penggugat dan akan menjalankan apa yang diminta oleh majelis hakim," katanya.
Diakui Safril, saat ini dirinya sudah mendapatkan materi gugatan, sehingga pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban apabila dalam persidangan besok majelis hakim akan melayangkan pertanyaan.
Untuk diketahui, pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 yang menjadi termohon adalah KPUD Kota Tangerang dan KPU Provinsi Banten.
Gugatan yang dilakukan dua pasangan calon dilakukan setelah KPU Provinsi Banten mengeluarkan keputusan untuk melegalkan dua pasangan calon yang sebelumnya sempat tereleminasi usai putusan DKPP.
KPU Provinsi yang mengambil tugas KPUD Kota Tangerang yang dibekukan sementara lalu melaksanakan tahapan pemilukada pada 31 Agustus lalu. Alhasil pasangan yang sempat tereleminasi, Arief - Sachrudin meraih suara terbanyak.
Berdasarkan agenda yang dikutip dari situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, ada dua pasangan calon yang melayangkan gugatan yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013.
Dan penggugat kedua pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad nomor urut dua dengan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013.
Agenda yang tertera disitus resmi MK tersebut yakni pemeriksaan perkara tahap satu. Adapun pokok perkara kedua pemohon yakni perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2013) membenarkan agenda sidang MK yang akan dilaksanakan besok sekira pukul 09.00 WIB.
"KPU besok akan hadir dan mendengarkan apa yang disampaikan para penggugat dan akan menjalankan apa yang diminta oleh majelis hakim," katanya.
Diakui Safril, saat ini dirinya sudah mendapatkan materi gugatan, sehingga pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban apabila dalam persidangan besok majelis hakim akan melayangkan pertanyaan.
Untuk diketahui, pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 yang menjadi termohon adalah KPUD Kota Tangerang dan KPU Provinsi Banten.
Gugatan yang dilakukan dua pasangan calon dilakukan setelah KPU Provinsi Banten mengeluarkan keputusan untuk melegalkan dua pasangan calon yang sebelumnya sempat tereleminasi usai putusan DKPP.
KPU Provinsi yang mengambil tugas KPUD Kota Tangerang yang dibekukan sementara lalu melaksanakan tahapan pemilukada pada 31 Agustus lalu. Alhasil pasangan yang sempat tereleminasi, Arief - Sachrudin meraih suara terbanyak.
(ysw)