Ahok ingin harta koruptor disita
A
A
A
Sindonews.com - Adanya dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama miris. Dia menyarankan agar harta koruptor disita seluruhnya.
Ahok menegaskan, dengan menyita seluruh harta koruptor bisa menimbulkan efek jera. "Kita tuh belum sampai tahap kalau koruptor itu disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ahok menekankan, tindakan penyitaan harta koruptor penting, Keluarga koruptor juga harus bisa membuktikan harta mereka bukan dari hasil korupsi.
"Terus kalau anaknya enggak bisa buktiin hartanya dari mana, sita semua, nah itu baru penting," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu.
Mereka adalah Mursalin Muhaiyang, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012, yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp1,3 miliar dalam proyek pengadaan listrik kepulauan Seribu.
Baca juga: Dua pejabat DKI ditangkap
Ahok menegaskan, dengan menyita seluruh harta koruptor bisa menimbulkan efek jera. "Kita tuh belum sampai tahap kalau koruptor itu disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ahok menekankan, tindakan penyitaan harta koruptor penting, Keluarga koruptor juga harus bisa membuktikan harta mereka bukan dari hasil korupsi.
"Terus kalau anaknya enggak bisa buktiin hartanya dari mana, sita semua, nah itu baru penting," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu.
Mereka adalah Mursalin Muhaiyang, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012, yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp1,3 miliar dalam proyek pengadaan listrik kepulauan Seribu.
Baca juga: Dua pejabat DKI ditangkap
(ysw)