Ditangkap, 2 pejabat Pemprov DKI akan disanksi dewan

Selasa, 17 September 2013 - 18:06 WIB
Ditangkap, 2 pejabat...
Ditangkap, 2 pejabat Pemprov DKI akan disanksi dewan
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga angkat bicara terkait penahanan dua pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang yang tengah melakukan proses hukum. Bila dua pejabat pejabat itu terbukti terlibat korupsi, kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat administrasi pemerintahan Pemprov DKI.

"Kita akan serahkan ke pihak berwenang untuk memprosesnya. Jika terbukti, maka kita lanjutkan di tingkat administrasi," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Made menyampaikan, kedua pejabat yang tengah tersandung kasus tersebut akan diproses Dewan Pertimbangan Disiplin Kepegawaian (DPDK). Nantinya, dewan bakal memperlajari kesalahan yang dilakukan oknum terkait.

"Yang jelas, kedua oknum itu akan disanksi. Namun bentuk sanksinya berdasarkan hasil kajian mereka," ujarnya.

Sebelumnya, kabar penahanan dua pejabat Pemprov DKI dari Dinas Perindustrian dan Energi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah sampai di kuping Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Saat diminta tanggapan terkait persoalan itu, politikus PDIP ini menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Itu bagus. Serahkan saja ke penegak hukum karena sudah masuk ke ranah hukum," kata Jokowi hari ini.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Mereka adalah Mursalin Muhaiyang, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012, yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp1,3 miliar dalam proyek pengadaan listrik kepulauan Seribu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)