Sidang 'jagal kelamin' bakal dikebut
A
A
A
Sindonews.com - Sidang penganiayaan terhadap Abdul Muhyi yang dipotong alat kelaminnya oleh Neneng binti Nacing akan dikebut. Pasalnya masa tahanan terdakwa Neneng akan segera habis.
"Mengingat masa tahanan sudah mau habis, maka persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu," kata Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Mendengar permintaan hakim, kuasa hukum terdakwa sempat menolak sidang di minggu ini dilakukan dua kali, pasalnya kuasa hukum terdakwa memiliki agenda sidang perkara lain yang harus ditangani.
Setelah meminta agar jadwal persidangan dilakukan dua kali seminggu dimulai minggu depan, hakim pun akhirnya memberikan kesempatan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Neneng, Eka Purnama Sari usai persidangan mendukung dengan agenda persidangan yang akan dikebut.
"Tidak apa dilakukan dua kali seminggu. Asalkan sesuai dengan tahapan dan semoga tidak ada penundaan," tegasnya.
Untuk diketahui, Neneng melakukan aksinya pada 14 Mei 2013 lalu dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan dan tidak lama kemudian polisi dari Polsek Ciputat berhasil menangkap Neneng tanggal 20 Mei 2013 di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Neneng memotong alat vital Abdul Muhyi hingga pangkal, dan mengakibatkan korban kehilangan alat vitalnya karena tidak dapat disambung.
Terdakwa yang terus menggunakan cadar dalam persidangan ini dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus tersebut, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Mengingat masa tahanan sudah mau habis, maka persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu," kata Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Mendengar permintaan hakim, kuasa hukum terdakwa sempat menolak sidang di minggu ini dilakukan dua kali, pasalnya kuasa hukum terdakwa memiliki agenda sidang perkara lain yang harus ditangani.
Setelah meminta agar jadwal persidangan dilakukan dua kali seminggu dimulai minggu depan, hakim pun akhirnya memberikan kesempatan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Neneng, Eka Purnama Sari usai persidangan mendukung dengan agenda persidangan yang akan dikebut.
"Tidak apa dilakukan dua kali seminggu. Asalkan sesuai dengan tahapan dan semoga tidak ada penundaan," tegasnya.
Untuk diketahui, Neneng melakukan aksinya pada 14 Mei 2013 lalu dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan dan tidak lama kemudian polisi dari Polsek Ciputat berhasil menangkap Neneng tanggal 20 Mei 2013 di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Neneng memotong alat vital Abdul Muhyi hingga pangkal, dan mengakibatkan korban kehilangan alat vitalnya karena tidak dapat disambung.
Terdakwa yang terus menggunakan cadar dalam persidangan ini dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus tersebut, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(mhd)