Kajati DKI sudah terima SPDP Dul
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui, bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dari tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi Abdul Qodir Jaelani atau Dul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu mengungkapkan, berkas SPDP itu sudah diserahkan penyidik polisi kepada institusinya sejak Kamis 12 September 2013.
"Iya benar, Kejaksaan Tinggi telah menerima SPDP untuk tersangka AQJ sejak Kamis kemarin," kata Albert saat ditemui di kantor Kajati DKI Jakarta di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Dalam SPDP itu, kata Albert, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut dikenai pasal berlapis karena telah menabrak dan menghilangkan tujuh orang nyawa akibat ulahnya.
"AQJ dijerat dengan pasal 281 jo pasal 283 jo pasal 287 ayat 5 jo pasal 310 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 UU no 22 tahun 2010," tukasnya.
Albert menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan jaksa peneliti yang akan membantu penyidik dalam menangani kasus tersebut.
"Setelah SPDP diterima akan ditunjuk jaksa peneliti atau P16. Untuk JPU masih menunggu berkas perkara pelimpahan tahap dua, sabar," pungkasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu mengungkapkan, berkas SPDP itu sudah diserahkan penyidik polisi kepada institusinya sejak Kamis 12 September 2013.
"Iya benar, Kejaksaan Tinggi telah menerima SPDP untuk tersangka AQJ sejak Kamis kemarin," kata Albert saat ditemui di kantor Kajati DKI Jakarta di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Dalam SPDP itu, kata Albert, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut dikenai pasal berlapis karena telah menabrak dan menghilangkan tujuh orang nyawa akibat ulahnya.
"AQJ dijerat dengan pasal 281 jo pasal 283 jo pasal 287 ayat 5 jo pasal 310 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 UU no 22 tahun 2010," tukasnya.
Albert menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan jaksa peneliti yang akan membantu penyidik dalam menangani kasus tersebut.
"Setelah SPDP diterima akan ditunjuk jaksa peneliti atau P16. Untuk JPU masih menunggu berkas perkara pelimpahan tahap dua, sabar," pungkasnya.
(mhd)