Rudi Samin: Urusan gugat-menggugat belakangan

Selasa, 17 September 2013 - 12:32 WIB
Rudi Samin: Urusan gugat-menggugat belakangan
Rudi Samin: Urusan gugat-menggugat belakangan
A A A
Sindonews.com - Eksekusi lahan seluas 33,3 hektare di Jalan Raya KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok berlangsung dibawah pengawalan ratusan polisi. Kendati Pengadilan Negeri (PN) Depok ragu menjalankan eksekusi, Rudi Samin yang memenangkan sengketa lahan tersebut tetap melanjutkan eksekusi.

Pantauan di lokasi, satu unit alat berat dikerahkan untuk menghancurkan rumah-rumah kosong yang berdiri di atas lahan tersebut.

Ribuan polisi dari Polresta Depok dan Polsek Sukmajaya dikerahkan sejak dari jarak 500 meter sebelum lokasi eksekusi.

Pemenang sengketa lahan Rudi Samin mengklaim PN telah memenangkan putusan pengadilan. Ia menambahkan dengan adanya eksekusi tersebut berarti perkara selesai satu tahapan.

"Untuk urusan gugat-menggugat itu urusan belakangan, biarkan putusan dilaksanakan dulu. Ini tanah garapan dari orang tua saya sejak tahun 1980, lalu saya teruskan, selama ini kan masih sengketa dengan Deppen (Kominfo)," katanya di lokasi, Selasa (17/9/2013).

Sementara itu Kabagops Polresta Depok Kompol Suratno mengaku sudah menyiapkan keuatan penuh sejak Juli 2013. Pihaknya juga sudah mengerahkan 600 personel dan dua kompi dari Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunyan pasukan saya sudah siap sepenuhnya, karena itu rapat koordinasi juga sudah dilakukan sejak lama, kami hanya bertugas mengamankan," tegasnya.

Baca juga, PN Depok diintimidasi ormas
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6118 seconds (0.1#10.140)