PN Depok takluk, 200 bangunan dieksekusi

Selasa, 17 September 2013 - 12:18 WIB
PN Depok takluk, 200...
PN Depok takluk, 200 bangunan dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Sekira 200 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 33 hektare di Kampung Serab, Cilodong, Depok hari ini diratakan dengan tanah.

Tanah tersebut merupakan sengketa antara Rudi Samin dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak beberapa tahun lalu. Rudisam memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 588/pk/pdt/2002.

Sebelumnya, ada rencana PN Depok akan menunda eksekusi. Namun rencana tersebut membuat Rudi Samin gerah. Hingga akhirnya dirinya mengerahkan ratusan massa untuk mendesak PN Depok segera melakukan eksekusi.

"Kita ingin memberi pelajaran pada PN Depok untuk menerapkan fungsi hukum di Depok," kata Rudisam mengenai dirinya mengerahkan ratusan orang ke PN Depok, Selasa (17/9/2013).

Sementara itu, Humas PN Depok Lukmanul Hakim mengaku memutuskan untuk mengeksekusi karena kondisi tertekan. Karena dirinya dikepung ratusan massa yang masuk ke ruang ketua PN.

"Kita lihat kepentingan lebih besar. Yaitu keselamatan dan mengenai fasilitas negara," tutupnya.

Saat ini eksekusi atas ratusan bangunan sedang dilakukan di Jalan KSU, Cilodong, Depok. Alat berat juga diturunkan saat eksekusi. Ratusan petugas polisi, Satpol PP, TNI juga ikut dikerahkan.

Baca juga, PN Depok nyerah diintimidasi ormas
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8305 seconds (0.1#10.140)