Beli bir di minimarket harus tunjukkan KTP

Selasa, 17 September 2013 - 11:15 WIB
Beli bir di minimarket harus tunjukkan KTP
Beli bir di minimarket harus tunjukkan KTP
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi kejahatan yang diakibatkan dari minuman keras (Miras), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi pembelian kepada remaja. Nantinya, minimarket yang menjual miras harus melihat KTP pembeli miras untuk memastikan usianya ditas 21 tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, peredaran minuman keras perlu diperketat dengan membatasi penjualan dan hanya boleh bagi masyarakat yang berusia 21 tahun ke atas.

"Kita cuma harapkan dipembatasan usia 21 tahun," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2013).

Pria yang disapa Ahok ini akan memerintahkan Dinas Pariwisata untuk mengirim surat ke minimarket agar tidak sembarangan dalam menjual miras jenis bir yang kini banyak beredar di minimarket.

"Agar tidak bisa sembarang jual. Jadi orang beli mesti dilihat umurnya berapa, lihat KTP-nya juga," tegasnya.

Ketika ditanya adanya Badan Usaha Millik Daerah (BUMD) yang mempunyai saham disebuah perusahaan bir yaitu PT Delta Jakarta, Politisi Gerindra ini menjawab perusahaan tersebut hanya miliki saham dalam jumlah kecil.

"Miras kan PT Delta Jakarta punya saham meski kecil," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)
pixels