Sekap pedagang kopi, polisi bebaskan 18 preman

Senin, 16 September 2013 - 16:01 WIB
Sekap pedagang kopi,...
Sekap pedagang kopi, polisi bebaskan 18 preman
A A A
Sindonews.com - Dianggap tidak terlibat dalam aksi penyekapan dan penyiksaan terhadap Hernawati (46), 18 preman yang ditangkap Polres Jakbar akhrnya dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan,18 orang ini akhirnya dilepaskan setelah dalam pemeriksaan selama 1x24 jam pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan mereka terkait penyekapan dan penganiayaan korban.

"18 orang itu kita bebaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban," kata Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (16/9/2013).

Namun meskipun begitu, Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau pergerakan ke 18 orang tersebut dalam kesehariannya yang dikenal sebagai preman.

"Mereka akan tetap kita monitor. Selain itu kita bina mereka juga, agat melapor kalau melihat ada terjadinya tindak kriminal atau kekerasan di wilayahnya," tegasnya.

Sementara itu, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Franky Danger Manu (20), yang terbukti menganiaya korban.

"Yang terbukti hanya tersangka Franky. Dia dikenakan pasal 333 Jo 170 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 19 orang kelompok Flores diciduk Reskrim Polres Jakarta Barat, lantaran mereka diduga menganiaya seorang pedagang kopi yang kerap berjualan di Pintu Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hernawati disekap selama tiga hari disebuah bedeng samping Apartemen Kedoya Elok, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan.

Baca juga, pengakuan korban yang disiksa dengan keji
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)