Penyekap pedagang kopi terancam 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya polisi akan segera menentukan status hukum dari 19 orang yang mereka amankan di beberapa wilayah Jakarta Barat, Minggu 15 September 2013.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, status tersebut akan mereka tetapkan setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan sejak kemarin.
“Untuk 19 orang masih melakukan pendalaman nanti sore akan disimpulkan apakah ada yang bisa ditentukan bersalah atau tidak," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Rikwanto pun menegaskan, jika nantinya mereka terbukti bersalah, ke 19 orang tersebut akan dikenai pasal 333 dan 351 mengenai penyekapan.
“Mereka nantinya bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun ke atas,“ pungkasnya.
Baca juga, 19 preman kelompok Flores ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, status tersebut akan mereka tetapkan setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan sejak kemarin.
“Untuk 19 orang masih melakukan pendalaman nanti sore akan disimpulkan apakah ada yang bisa ditentukan bersalah atau tidak," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Rikwanto pun menegaskan, jika nantinya mereka terbukti bersalah, ke 19 orang tersebut akan dikenai pasal 333 dan 351 mengenai penyekapan.
“Mereka nantinya bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun ke atas,“ pungkasnya.
Baca juga, 19 preman kelompok Flores ditangkap
(ysw)