Rekam e-KTP sekarang, dapatnya pas 17 tahun

Kamis, 12 September 2013 - 22:44 WIB
Rekam e-KTP sekarang, dapatnya pas 17 tahun
Rekam e-KTP sekarang, dapatnya pas 17 tahun
A A A
Sindonews.com - Siapa bilang perekaman e-KTP hanya berlaku untuk usia diatas 17 tahun? Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siswa berusia mulai dari 15 tahun di SMAN 7 Kota Tangsel lakukan perekaman e-KTP.

"Ini perekamannya saja. Dicetaknya nanti saat mereka berusia 17 tahun atau pada saat wajib memiliki e-KTP," jelas Ernawati, Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Kamis (12/9/2013).

Makanya siswa dari kelas satu hingga tiga disekolah tersebut, tampak mengantri, memanjang diaula sekolah tersebut. Seperti pelayanan di tiap kecamatan saja, siswa tersebut dipotret, direkam retinanya, sidik jari, serta tandatangan secara digital.

"Dari 1.065 siswa di sekolah ini sebanyak 75 persennya warga Kota Tangsel. Hanya jumlah tersebut yang kami lakukan perekaman e-KTP," jelas Erna.

Kebijakan perekaman e-KTP ini lanjut Erna, sesuai dengan surat edaran Kemendagri No.471.13/3938/SJ, bagi wilayah di Indonesia yang sudah hampir selesai melakukan proses perekaman, maka bisa dikembangkan untuk melakukan perekaman ke sekolah dan masyarakat lainnya.

"Kalau untuk disekolah bagi usia 17 tahun dalam rangka percepatan perekaman. Sehingga mereka bisa mengikuti pemilu 2014," ujar Erna.

Sedangkan untuk usia 15-16 tahun hanya dilakukan perekaman saja, barulah saat dia berusia 17 tahun tinggal ambil fisik e-KTPnya dimasing-masing kelurahan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)