Ini pendapat KPAI soal kasus Dul

Kamis, 12 September 2013 - 21:39 WIB
Ini pendapat KPAI soal...
Ini pendapat KPAI soal kasus Dul
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau pihak kepolisian agar tidak melanjutkan kasus tabrakan maut Abdul Qodir Jaelani (Dul) hingga ke tahap penuntutan.

Komisioner KPAI M Ihsan berpendapat, dalam undang-undang perlindungan anak, manakala terdapat anak dibawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.

"Konsepnya anak dibawah umur dimata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi," kata Ihsan usai memberikan keterangan di Direktorat lalu lintas polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Oleh karena itu untuk kasus yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani tersebut tidak perlu diserahkan kepengadilan. "Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara," jelasnya.

Selain itu dia menambahkan penyidik harus mempertimbakan dampak dari psikologis anak apabila kasus ini sampai ke pengadilan.

"Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada anak itu sendiri," tegasnya.

Ihsan sendiri hari ini diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta.

M. Ihsan di mintai keterangan oleh penyidik terkait Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka tabrakan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang.

Berita selengkapnya klik disini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)