Ratusan sopir angkot di Depok masih di bawah umur

Kamis, 12 September 2013 - 16:36 WIB
Ratusan sopir angkot...
Ratusan sopir angkot di Depok masih di bawah umur
A A A
Sindonews.com - Kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan sejumlah faktor. Bisa dikarenakan tidak layaknya armada dan faktor kesalahan manusia.

Kendati demikian, alangkah kangetnya pihak Satlantas Polresta Depok saat menggelar razia yang bertujuan mengetahui kelaikan armada dan kesiapan para sopir.

Dari hasil razia diketahui bahwa 447 angkot tak laik jalan. Dan terungkap bahwa 135 sopir masih berusia pelajar. Selain itu, sebanyak 350 sopir juga tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Ini sangat mengejutkan kami, ternyata banyak juga sopir angkot yang masih di bawah umur atau masih berusia pelajar. Ya ada sekitar 30 persenlah. Mereka yang terjaring denga kasus cukup berat seperti tidak cukup umur dan tidak dilengkapi dengan surat-surat maka terpaksa kami amankan angkotnya," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga, Kamis (12/09/2013)

Sebanyak 447 angkot, kata dia, yang terjaring itu adalah hasil operasi selama sebulan terakhir. Mayoritas trayek yang melakukan pelanggaran adalah D05 Bojonggede-Depok, D03 Sawangan-Depok, D02 Terminal-Depok Timur dan D06 Simpangan–Depok.

"Dalam hal ini kami berkoordinasi dengan dinas terkait. Dan kami beharap mereka pun mau berperan aktif untuk mengawasi kelaikan angkot. Karena ini menyangkut keselamatan si penumpang," ungkapnya.

Dikatakan dia, razia ini sebagai tindak lanjut pasca terjadinya kebakarang angkot beberapa waktu lalu. Sebelumnya tiga angkot terbakar dalam waktu sebulan. Yaitu angkot D-05 jurusan Bojonggede–Terminal Depok meledak pada Sabtu 31 Agustus 2013 lalu tepat di depan Balai Kota Depok.

Kemudian angkot D-05 juga yang kebakar di kawasan Citayam Depok pada hari yang sama. Sementara di pertengahan Agustus 2013, angkot D-06 jurusan Simpangan–Terminal Depok juga terbakar di Jalan Siliwangi Depok.

Dari serangkaian kasus angkot yang terbakar itu dilatarbelakangi tidak benarnya cara uji KIR yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Depok.

Hal itu dibuktikan, sejumlah kendaraan yang lolos uji KIR tersebut sebenarnya tidak layak jalan. Ditambah dengan, tidak samanya nomor mesin kendaraan dengan STNK.

"Sudah banyak angkot bodong yang lolos KIR kami amankan. Kebanyakan penyakitnya adalah rem blong sama perbedaan nomor mesin dan rangka yang tidak sama di STNK," ujarnya

Menurut Kris, uji KIR yang dilakukan Dishub tersebut diterapkan tidak menyeluruh kepada 2.545 angkot dari berbagai trayek. Sebab, dari ribuan angkot itu separuhnya telah mengalami perombakan alias modifikasi. Padahal, dalam aturan pengujian tersebut sebuah angkot yang sudah dimodifikasi tidak bisa diloloskan untuk beroperasi.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nasrun ZA mengatakan, selama ini kegiatan itu dilakukan pihaknya dengan sistem jemput bola alias mendatangi lokasi trayek angkot.

"Sudah ada petugas lapangan yang datang menguji. Memang pada dasarnya pemilik kendaraan saja yang tidak benar merawat angkot. Jika memang kami tidak menjalankan KIR, mana mungkin PAD Depok bertambah," akunya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4050 seconds (0.1#10.140)