Pilkada Kota Tangerang, 2 paslon gugat ke MK

Kamis, 12 September 2013 - 13:16 WIB
Pilkada Kota Tangerang, 2 paslon gugat ke MK
Pilkada Kota Tangerang, 2 paslon gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Dua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Tangerang pada Pilkada Kota Tangerang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain. Kata dia, pihaknya digugat oleh nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad.

"Benar ada gugatan ke MK, gugatan ini disampaikan kemarin dan KPU sebagai tergugatnya. Akan tetapi hingga saat ini kami belum mengatahui materi gugatan dari penggugat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2013).

Saat ditanya kapan rencananya sidang gugatan itu akan digelar di MK, Syafril mengaku belum tahu. Pasalnya saat kemarin dirinya mengkonfirmasi ke bagian pendaftaran, gugatan yang dilayangkan dua paslon tersebut baru masuk loket pendaftaran dan baru hari ini masuk ke bagian registrasi.

"Sampai saat ini kami belum tahu, apa materi yang digugat oleh kedua paslon. Tapi kami siap untuk menghadapi dipersidangan nantinya," pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Irfan Rifai saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut dan yang dilaporkan adalah KPU Provinsi Banten dan KPUD Kota Tangerang.

"Soal materi salah satunya soal penetapan hasil rekapitulasi, kecuarangan-kecurangan dan masih banyak," ucapnya.

Terkait apa yang menjadi tuntutan, Irfan berharap MK akan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat, dan berharap Pilkada dapat dilakukan taat hukum. "Yang jelas kami minta Pilkada ulang," pungkasnya.

Calon Wakil Wali Kota Tangerang dari pasangan nomor urut 1, Iskandar saat dikonfirmasi, dia ogah mengomentarinya. "Tanya sama Pak HMZ (Harry Mulya Zein) saja," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)