Sidang selanjutnya, JPU akan tunjukkan 'barang bukti'

Selasa, 10 September 2013 - 17:35 WIB
Sidang selanjutnya,...
Sidang selanjutnya, JPU akan tunjukkan 'barang bukti'
A A A
Sindonews.com - Setelah eksepsi terdakwa penjagal alat vital Abdul Muhyi, Neneng Nurhasanah binti Nacing ditolak, dalam sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Abdul Muhyi dan menunjukan beberapa barang bukti.

JPU Saprudin mengatakan, pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi dalam persidangan selanjutnya. Diantaranya Abdul Muhyi sebagai saksi korban, tukang nasi goreng yang pisau cutternya diambil Neneng untuk memotong kelamin Muhyi, dan penjaga masjid.

“Kita usahakan akan menghadirkan Muhyi beserta barang bukti berupa pakaian dan foto-foto,” terangnya usai persidangan, Selasa (10/9/2013).

Selanjutnya, persidangan akan dilakukan pada Selasa 17 September 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim PN Tangerang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Neneng. Eksepsi yang lebih memfokuskan pada perkosaan yang dilakukan Abdul Muhyi dianggap majelis hakim bukan merupakan materi eksepsi.

“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)