Eksepsi 'penjagal' alat vital Muhyi ditolak hakim
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan 'penjagal' alat vital Abdul Muhyi dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing (22), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa.
Majelis Hakim yang diketaui Bambang Edi menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah lengkap dan sesuai aturan. Selain itu, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng yang disebutkan dalam eksepsi, Hakim menilai hal itu bukan merupakan materi eksepsi.
“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya di PN Tangerang, Selasa (10/9/2013).
Atas putusan hakim, Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama merasa kecewa.
Menurutnya, hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Ya mau bagaimana lagi kami terima saja, kita kan sudah berupaya menyampaikan eksepsi. Nanti kita akan bawa hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya, usai persidangan.
Majelis Hakim yang diketaui Bambang Edi menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah lengkap dan sesuai aturan. Selain itu, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng yang disebutkan dalam eksepsi, Hakim menilai hal itu bukan merupakan materi eksepsi.
“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya di PN Tangerang, Selasa (10/9/2013).
Atas putusan hakim, Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama merasa kecewa.
Menurutnya, hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Ya mau bagaimana lagi kami terima saja, kita kan sudah berupaya menyampaikan eksepsi. Nanti kita akan bawa hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya, usai persidangan.
(ysw)