Akhir September warga Waduk Ria Rio harus pindah
A
A
A
Sindonews.com - Warga Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, diberi waktu untuk mengosongkan tempat itu hingga akhir bulan ini.
Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih menolak untuk direlokasi. Dia menilai, sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga yang menempati lahan milik PT Pulomas Jaya telah maksimal. Pemprov DKI juga sudah memberikan kelonggaran waktu selama sebulan untuk pemindahan warga.
"Pak Gubernur kan sudah memberikan waktu hingga akhir bulan, menunggu renovasi rusun selesai. Akhir bulan nanti sekira tanggal 30 September, warga sudah harus pindah karena akan ditertibkan" ujar Camat Pulogadung Teguh Hendrawan di Kecamatan Pulogadung, Senin (9/9/2013).
Dia menambahkan, sekira ratusan unit Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur sudah siap huni. "Tadi saya sudah telepon dinas perumahan mereka bilang renovasi 250 unit Rusun Pinus Elok sudah siap lengkap dengan sarananya," katanya.
Dikatakan Teguh, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) II dan SP III secara bertahap. "Surat peringatan ke dua akan diberikan H-7 dan surat peringatan ke tiga pada H-3. Selebihnya mereka harus pindah atau akan kita tertibkan dengan tegas," paparnya.
Teguh mengakui, di lokasi itu masih ada tanah yang belum dibebaskan. Ia mengimbau kepada warga yang merasa memiliki tanah tersebut secara resmi agar mendata untuk pembebasan lahan.
"Ada batas-batasnya untuk lahan yang belum dibebaskan dan itu tidak akan ditertibkan, jadi warga yang merasa ingin lahannya dibebaskan segera mendata, biar nanti ada pembicaraan lanjut," ungkap Teguh.
Masih ada dua permasalahan yang belum menemui kesepakatan dengan warga, yakni besarnya uang kompensasi dan batas lahan yang dimiliki PT Pulomas dan batas milik warga.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Natasya Yulius mengatakan, tidak ada penambahan uang kompensasi yang diberikan kepada warga Waduk Ria Rio yakni tetap sebesar Rp1 juta. Sedangkan mengenai lahan yang diklaim keluarga Adam Malik, dia menantang pihak tersebut untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.
"Warga bisa mengambilnya hingga akhir September, kalau tidak diambil ya itu salah warga, kami sudah kasih kesempatan. Kalau mengenai lahan Pulomas, sudah jelas tidak ada yang milik Adam Malik, kalau mereka mengakui ya silakan buktikan. Warga yang menempati lahan tersebut juga akan ditertibkan," pungkasnya.
Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih menolak untuk direlokasi. Dia menilai, sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga yang menempati lahan milik PT Pulomas Jaya telah maksimal. Pemprov DKI juga sudah memberikan kelonggaran waktu selama sebulan untuk pemindahan warga.
"Pak Gubernur kan sudah memberikan waktu hingga akhir bulan, menunggu renovasi rusun selesai. Akhir bulan nanti sekira tanggal 30 September, warga sudah harus pindah karena akan ditertibkan" ujar Camat Pulogadung Teguh Hendrawan di Kecamatan Pulogadung, Senin (9/9/2013).
Dia menambahkan, sekira ratusan unit Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur sudah siap huni. "Tadi saya sudah telepon dinas perumahan mereka bilang renovasi 250 unit Rusun Pinus Elok sudah siap lengkap dengan sarananya," katanya.
Dikatakan Teguh, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) II dan SP III secara bertahap. "Surat peringatan ke dua akan diberikan H-7 dan surat peringatan ke tiga pada H-3. Selebihnya mereka harus pindah atau akan kita tertibkan dengan tegas," paparnya.
Teguh mengakui, di lokasi itu masih ada tanah yang belum dibebaskan. Ia mengimbau kepada warga yang merasa memiliki tanah tersebut secara resmi agar mendata untuk pembebasan lahan.
"Ada batas-batasnya untuk lahan yang belum dibebaskan dan itu tidak akan ditertibkan, jadi warga yang merasa ingin lahannya dibebaskan segera mendata, biar nanti ada pembicaraan lanjut," ungkap Teguh.
Masih ada dua permasalahan yang belum menemui kesepakatan dengan warga, yakni besarnya uang kompensasi dan batas lahan yang dimiliki PT Pulomas dan batas milik warga.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Natasya Yulius mengatakan, tidak ada penambahan uang kompensasi yang diberikan kepada warga Waduk Ria Rio yakni tetap sebesar Rp1 juta. Sedangkan mengenai lahan yang diklaim keluarga Adam Malik, dia menantang pihak tersebut untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.
"Warga bisa mengambilnya hingga akhir September, kalau tidak diambil ya itu salah warga, kami sudah kasih kesempatan. Kalau mengenai lahan Pulomas, sudah jelas tidak ada yang milik Adam Malik, kalau mereka mengakui ya silakan buktikan. Warga yang menempati lahan tersebut juga akan ditertibkan," pungkasnya.
(mhd)