Tetapkan status Dul, Polda datangkan saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul putra bungsu musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang. Untuk penetapan status Dul, Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
"Kalau tersangka pasti arahnya sudah jelas. namun kita tidak mau salah langkah, yang jelas ini sudah ada korban jiwa," jelas Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di kantornya, Senin (9/9/2013).
Hindarsono mengaku pihaknya akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu sebelum memutuskan status tersangka.
"Kita akan undang saksi ahli dari KPAI. Kak Seto nanti kita undang untuk lakukan koordinasi," jelasnya.
Selain status tersangka, Hindarsono juga mengaku masih akan mendalami pasal yang akan digunakan. "Pasal yang kita kenakan sementara, masih didalami. Ya memang disini ada kita sampaikan pasal 310 ayat 4. Kami akan dalami dulu," ujarnya.
Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013.
Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, yang dikendarai Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.
Dalam kecelakaan tersebut, enam orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka-luka termasuk Dul. Dul mengalami patah tulang dan memar pasca dan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.
Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia.
"Kalau tersangka pasti arahnya sudah jelas. namun kita tidak mau salah langkah, yang jelas ini sudah ada korban jiwa," jelas Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di kantornya, Senin (9/9/2013).
Hindarsono mengaku pihaknya akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu sebelum memutuskan status tersangka.
"Kita akan undang saksi ahli dari KPAI. Kak Seto nanti kita undang untuk lakukan koordinasi," jelasnya.
Selain status tersangka, Hindarsono juga mengaku masih akan mendalami pasal yang akan digunakan. "Pasal yang kita kenakan sementara, masih didalami. Ya memang disini ada kita sampaikan pasal 310 ayat 4. Kami akan dalami dulu," ujarnya.
Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013.
Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, yang dikendarai Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.
Dalam kecelakaan tersebut, enam orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka-luka termasuk Dul. Dul mengalami patah tulang dan memar pasca dan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.
Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia.
(ysw)