Terbukti bersalah, Dul terancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Abdul Qadir Jaelani atau biasa dipanggil Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Pasalnya, Dul putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini belum mempunyai SIM karena masih di bawah umur.
"Kalau terbukti lalai, pengemudi (Mitsubitsi) Lancer (hitam bernopol B 80 SAL itu) dikenakan pasal 310 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, hingga kini petugas kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah TKP itu, nantinya akan terlihat siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Untuk siapa tersangkanya masih menunggu olah TKP di lapangan terkait bukti-bukti yang ada. Faktanya, mobil Lancer pindah jalur, kelalainya ini disebabkan karena apa masih kita pelajari," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekira pukul 00.45 WIB. Mobil Lancer dengan nomor polisi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Abdul Jaelani Qadir putra musisi Ahmad Dhani itu melewati pembatas jalan yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur.
Akibat pindah jalur itu, mobil yang dikendarai Dul menabrak Granmax B 1349 TFN, dan disusul oleh mobil Kijang Avanza B 1882 UZJ. Dalam insiden berdarah itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia, belasan orang mengalami luka-luka.
"Kalau terbukti lalai, pengemudi (Mitsubitsi) Lancer (hitam bernopol B 80 SAL itu) dikenakan pasal 310 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, hingga kini petugas kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah TKP itu, nantinya akan terlihat siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Untuk siapa tersangkanya masih menunggu olah TKP di lapangan terkait bukti-bukti yang ada. Faktanya, mobil Lancer pindah jalur, kelalainya ini disebabkan karena apa masih kita pelajari," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekira pukul 00.45 WIB. Mobil Lancer dengan nomor polisi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Abdul Jaelani Qadir putra musisi Ahmad Dhani itu melewati pembatas jalan yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur.
Akibat pindah jalur itu, mobil yang dikendarai Dul menabrak Granmax B 1349 TFN, dan disusul oleh mobil Kijang Avanza B 1882 UZJ. Dalam insiden berdarah itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia, belasan orang mengalami luka-luka.
(mhd)