IPW: Keluarga korban bisa tuntut Ahmad Dhani
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai orangtua, Ahmad Dhani bisa dikenakan pidana dalam tragedi kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya Ahmad Qodir Jaelani aliad Dul. Karena, Bos Republik Cinta Management (RCM) itu memberi izin anaknya yang masih di bawah umur untuk menyetir mobil sendiri.
Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, hal itu bisa dilakukan keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun tersebut.
"Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul," kata Neta kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).
Dia mengungkapkan, dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian enam orang dalam kecelakan di Tol Jagorawi itu.
"Sebab sebagai orangtua, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut," kata dia.
Akibat kecelakaan beruntun itu, enam orang meninggal dunia, mereka adalah Agus Kumara, Agus Wahyudi, Rikiaditia Santoso, Agus Surahman, Qomar dan Nurmansyah.
Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, hal itu bisa dilakukan keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun tersebut.
"Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul," kata Neta kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).
Dia mengungkapkan, dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian enam orang dalam kecelakan di Tol Jagorawi itu.
"Sebab sebagai orangtua, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut," kata dia.
Akibat kecelakaan beruntun itu, enam orang meninggal dunia, mereka adalah Agus Kumara, Agus Wahyudi, Rikiaditia Santoso, Agus Surahman, Qomar dan Nurmansyah.
(mhd)