Vicky 9 bulan jadi DPO Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi menegaskan sebelum ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik, Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo tidak pernah kooperatif dan mangkir sebanyak tiga kali.
"Setelah ada putusan kasasi kemudian yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 Januari 2013," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Untuk diketahui, Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Hendrianto terbukti secara sah melanggar Pasal 362 Ayat 2 KUHP dalam kasus penipuan surat tanah. Hendrianto sendiri belakangan diketahui sebagai Ketua LSM Rakyat Bekasi.
Selain itu, setelah menerima putusan MA, Kejaksaan Negeri Cikarang selaku tim eksekutor, mengaku kesulitan untuk mengeksekusi Vicky Prasetyo karena tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi.
"Sebagaimana putusan MA No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 Januari 2012 terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012," tandas Untung.
Vicky Prasetyo sendiri telah berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB. Sampai saat ini, Vicky Prasetyo telah dibawa ke Kejari Cikarang untuk menjalankan proses eksekusi di Lapas Bekasi.
"Setelah ada putusan kasasi kemudian yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 Januari 2013," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Untuk diketahui, Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Hendrianto terbukti secara sah melanggar Pasal 362 Ayat 2 KUHP dalam kasus penipuan surat tanah. Hendrianto sendiri belakangan diketahui sebagai Ketua LSM Rakyat Bekasi.
Selain itu, setelah menerima putusan MA, Kejaksaan Negeri Cikarang selaku tim eksekutor, mengaku kesulitan untuk mengeksekusi Vicky Prasetyo karena tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi.
"Sebagaimana putusan MA No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 Januari 2012 terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012," tandas Untung.
Vicky Prasetyo sendiri telah berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB. Sampai saat ini, Vicky Prasetyo telah dibawa ke Kejari Cikarang untuk menjalankan proses eksekusi di Lapas Bekasi.
(ysw)