Saksi tolak teken hasil rekap Pilkada Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan rekapitulasi suara Pilkada Kota Tangerang, seorang saksi dari salahsatu pasangan calon wali kota menolak menandatangani hasil tersebut.
Saksi pasangan nomor urut 2, Hosbeni Gonzala alias Degon berdalih, rekapitulasi yang dijalankan oleh KPU Provinsi Banten ini tidak sesuai prosedur. Karena itu dia menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara suara tingkat Kota Tangerang.
“Saya menganggap proses Pilkada menyalahi prosedur dan cacat hukum. Untuk memilih pemimpin yang baik harus dengan cara yang baik,” ujarnya di Hotel Olive, Karawaci Tangerang, Jumat (6/9/2013).
Meski demikian, KPU Provinsi Banten tetap menetapkan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota dan wakil walikota terpilih.
Sementara terkait tidak setuju-nya saksi pasangan nomor urut 2, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mempersilahkan mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang sesuai ketentuan.
Usai penetapan, hasil rekapitulasi suara ditandatangani oleh lima komisioner KPU Provinsi Banten dan dua saksi pasangan calon nomor 4 dan 5. Saksi pasangan nomor 2 sendiri enggan menandatangani, sementara saksi pasangan nomor 1 dan 3 tidak hadir.
Saksi pasangan nomor urut 2, Hosbeni Gonzala alias Degon berdalih, rekapitulasi yang dijalankan oleh KPU Provinsi Banten ini tidak sesuai prosedur. Karena itu dia menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara suara tingkat Kota Tangerang.
“Saya menganggap proses Pilkada menyalahi prosedur dan cacat hukum. Untuk memilih pemimpin yang baik harus dengan cara yang baik,” ujarnya di Hotel Olive, Karawaci Tangerang, Jumat (6/9/2013).
Meski demikian, KPU Provinsi Banten tetap menetapkan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota dan wakil walikota terpilih.
Sementara terkait tidak setuju-nya saksi pasangan nomor urut 2, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mempersilahkan mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang sesuai ketentuan.
Usai penetapan, hasil rekapitulasi suara ditandatangani oleh lima komisioner KPU Provinsi Banten dan dua saksi pasangan calon nomor 4 dan 5. Saksi pasangan nomor 2 sendiri enggan menandatangani, sementara saksi pasangan nomor 1 dan 3 tidak hadir.
(ysw)