Dishub DKI cabut izin trayek 2 Kopaja
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut izin trayek bus Kopaja 95 jurusan Slipi Kalideres nopol B7357 LE dan Kopaja 98 jurusan Tomang-Rawabokor nopol B7762 DG.
Keputusan tersebut diambil setelah dua bus angkutan kota itu terlibat kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang luka beberapa waktu lalu.
"Izin trayek dua kopaja tersebut langsung ditarik hari ini karena menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2013).
Syafrin mengungkapkan, pasca insiden maut itu, pihaknya memperketat uji kelayakan kendaraan angkutan umum serta mengultimatum operator dan pengusaha angkutan agar memperhatikan kondisi armadanya.
"Setelah kejadian itu, operator dan pemilik armada harus merawat angkutannya dengan baik dan melakukan seleksi supir," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan dua Kopaja, di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan tiga luka-luka. Pasca kejadian itu, sopir kedua Kopaja tersebut melarikan diri.
Akibat kejadian itu, kondektur Kopaja 95 dan seorang penumpang atas nama Yuliani Rumiris (19), warga Pangkalan, Kali Deres meninggal dunia.
Sementara korban luka berat bernama Bustomi (35) dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Sedangkan korban lainnya, Novi Aprilia (25) dan satu penumpang yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Keputusan tersebut diambil setelah dua bus angkutan kota itu terlibat kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang luka beberapa waktu lalu.
"Izin trayek dua kopaja tersebut langsung ditarik hari ini karena menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2013).
Syafrin mengungkapkan, pasca insiden maut itu, pihaknya memperketat uji kelayakan kendaraan angkutan umum serta mengultimatum operator dan pengusaha angkutan agar memperhatikan kondisi armadanya.
"Setelah kejadian itu, operator dan pemilik armada harus merawat angkutannya dengan baik dan melakukan seleksi supir," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan dua Kopaja, di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan tiga luka-luka. Pasca kejadian itu, sopir kedua Kopaja tersebut melarikan diri.
Akibat kejadian itu, kondektur Kopaja 95 dan seorang penumpang atas nama Yuliani Rumiris (19), warga Pangkalan, Kali Deres meninggal dunia.
Sementara korban luka berat bernama Bustomi (35) dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Sedangkan korban lainnya, Novi Aprilia (25) dan satu penumpang yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
(mhd)