Kejagung diminta tindak tegas jaksa 'koboi'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sanksi tegas terhadap Jaksa Marcos Panjaitan (MP) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mengatakan, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang seperti itu. Jika hal itu terus dibiarkan, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Korps Adhyaksa tersebut.
"Tidak hanya memeriksa, kejaksaan juga harus memberikan sanksi tegas kepada jaksa itu," kata Halius dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Halius mengkritisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenukum) Kejagung Setia Untung Arimuladi yang sudah menyimpulkan bahwa senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada petugas SPBU adalah korek yang serupa seperti senpi.
Padahal, lanjut Halius, sampai saat ini pihak kepolisian belum memeriksa jaksa tersebut dan kebenaran senpi korek api atau bukan.
"Kalau itu terbukti senjata api, maka jaksa itu dapat diancam dengan UU (Undang-undang) Darurat tentang Kepemilikan senjata api," tandas Halius.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mengatakan, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang seperti itu. Jika hal itu terus dibiarkan, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Korps Adhyaksa tersebut.
"Tidak hanya memeriksa, kejaksaan juga harus memberikan sanksi tegas kepada jaksa itu," kata Halius dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Halius mengkritisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenukum) Kejagung Setia Untung Arimuladi yang sudah menyimpulkan bahwa senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada petugas SPBU adalah korek yang serupa seperti senpi.
Padahal, lanjut Halius, sampai saat ini pihak kepolisian belum memeriksa jaksa tersebut dan kebenaran senpi korek api atau bukan.
"Kalau itu terbukti senjata api, maka jaksa itu dapat diancam dengan UU (Undang-undang) Darurat tentang Kepemilikan senjata api," tandas Halius.
(mhd)