Situ Bojongsari Depok terancam hilang
A
A
A
Sindonews.com - Jika saja terus dibiarkan, dikhawatirkan Depok bakal kehilangan satu situ lagi. Saat ini luas Situ Bojongsari sudah menyusut karena sudah dirambah warga untuk pemukiman.
“Saat ini luas situ mencapai 27 hektare, sebelumnya luas situ lebih dari itu. Pemerintah harus segera membuat batas situ agar ke depannya luas situ tidak lagi menyusut,” ujar Ketua LPM Bojongsari, Sartan Bohor, Selasa (3/9/2013).
Sartan mengakui jika batas Situ Bojongsari hingga saat ini tak jelas dan berpotensi akan menyusut. Ia juga meminta kepada pemerintah agar membuat batas situ secara tertulis kepada masyarakat.
“Ini demi untuk penyelamatan situ, karena semakin situ itu dangkal maka potensi untuk hilang sangat besar,” paparnya.
Ia mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat untuk membuat batas situ. Namun, hingga di pertengahan tahun kemarin hal itu belum direalisasikan.
Hilangnya situ di beberapa wilayah berdampak pada terganjalnya diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Seperti diketahui, saat ini Kota Depok menjadi satu-satunya kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang belum memiliki Perda itu.
Kondisi tersebut terjadi karena Pemrpov Jabar meminta agar Pemkot Depok bisa menunjukan empat lokasi situ, yakni Situ Cening Ampe, Situ Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan dan Situ di dekat Universitas Gunadarma Kecamatan Cimanggis yang tidak dimasukkan ke Perda tersebut.
“Saat ini luas situ mencapai 27 hektare, sebelumnya luas situ lebih dari itu. Pemerintah harus segera membuat batas situ agar ke depannya luas situ tidak lagi menyusut,” ujar Ketua LPM Bojongsari, Sartan Bohor, Selasa (3/9/2013).
Sartan mengakui jika batas Situ Bojongsari hingga saat ini tak jelas dan berpotensi akan menyusut. Ia juga meminta kepada pemerintah agar membuat batas situ secara tertulis kepada masyarakat.
“Ini demi untuk penyelamatan situ, karena semakin situ itu dangkal maka potensi untuk hilang sangat besar,” paparnya.
Ia mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat untuk membuat batas situ. Namun, hingga di pertengahan tahun kemarin hal itu belum direalisasikan.
Hilangnya situ di beberapa wilayah berdampak pada terganjalnya diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Seperti diketahui, saat ini Kota Depok menjadi satu-satunya kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang belum memiliki Perda itu.
Kondisi tersebut terjadi karena Pemrpov Jabar meminta agar Pemkot Depok bisa menunjukan empat lokasi situ, yakni Situ Cening Ampe, Situ Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan dan Situ di dekat Universitas Gunadarma Kecamatan Cimanggis yang tidak dimasukkan ke Perda tersebut.
(ysw)