Anak tiri diperkosa hingga infeksi, pelaku tak ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ayah tiri tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Kendati sudah terdapat luka infeksi di alat vital korban, hingga kini pelaku tidak juga ditahan polisi.
Tragisnya, VF (7) warga Puri Serpong, Kota Tangerang Selatan diperkosa ayah tirinya sejak ia berusia tiga tahun. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi namun keluarga korban menyayangkan sikap polisi yang tidak juga menahan pelaku.
Yani Suryani (28) ibu korban tak mengira pernikahannya dengan Toto Maryanto sejak lima tahun lalu menjadi bencana bagi anak perempuannya.
Menurut keterangan bibi korban, Santi, keponakannya tersebut diperkosa sejak umur tiga tahun, saat keluarga itu tinggal di Puri Serpong, Tangerang Selatan. Perkosaan dilakukan Toto saat istrinya, Yani pergi bekerja sebagai penjual tiket travel di Terminal Lebak Bulus, Jakarta.
"Yani kerja dari siang sampai malam. Sementara suaminya jualan pulsa di rumah. Jadi sehari-hari VF bersama ayah tirinya," katanya, saat ditemui di Polresta Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Santi mengatakan, selama ini pihak keluarga tidak pernah menyadari hal itu. Kecurigaan mulai telihat saat VF mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil dan selalu ketakutan ketika bertemu ayahnya.
"Menurut tetangga juga, sering mendengar VF menjerit-jerit di dalam rumah. Mereka juga tidak tahu, dikiranya karena dipukuli," tambahnya.
Akhirnya, hal itu terungkap pada pada bulan Juli 2013. VF yang kerap mengeluh sakit diperiksa ke dokter. Hasilnya mengejutkan, ditemukan luka bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban.
"Lalu pada 9 Agustus kita sekeluarga Toto ke Polresta Tangerang agar hal ini diproses. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, malah Toto dilepaskan tidak ditahan. Kita sudah empat kali ke Polresta menanyakan perkembangannya," tukasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memproses kasus tersebut lantaran belum memeriksa korban yang kondisi psikologisnya terganggu. Namun, pihaknya sudah melihat hasil visum bahwa ada luka robek pada kemaluan koban yang sudah menjadi infeksi.
"Kemarin kita coba periksa, ternyata korban belum bisa menjawab. Selain itu tidak ada saksi yang melihat. Baru hari ini kita bisa periksa korban," katanya.
Siswo juga mengaku, tidak bisa menahan ayah tiri korban, lantara belum ditetapkan sebagai tersangka. "Status dia masih terlapor. Kita akan mulai memeriksa hari ini, setelah lihat fakta-faktanya baru bisa disimpulkan terlapor bisa dijadikan tersangka atau tidak," kata Siswo.
Tragisnya, VF (7) warga Puri Serpong, Kota Tangerang Selatan diperkosa ayah tirinya sejak ia berusia tiga tahun. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi namun keluarga korban menyayangkan sikap polisi yang tidak juga menahan pelaku.
Yani Suryani (28) ibu korban tak mengira pernikahannya dengan Toto Maryanto sejak lima tahun lalu menjadi bencana bagi anak perempuannya.
Menurut keterangan bibi korban, Santi, keponakannya tersebut diperkosa sejak umur tiga tahun, saat keluarga itu tinggal di Puri Serpong, Tangerang Selatan. Perkosaan dilakukan Toto saat istrinya, Yani pergi bekerja sebagai penjual tiket travel di Terminal Lebak Bulus, Jakarta.
"Yani kerja dari siang sampai malam. Sementara suaminya jualan pulsa di rumah. Jadi sehari-hari VF bersama ayah tirinya," katanya, saat ditemui di Polresta Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Santi mengatakan, selama ini pihak keluarga tidak pernah menyadari hal itu. Kecurigaan mulai telihat saat VF mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil dan selalu ketakutan ketika bertemu ayahnya.
"Menurut tetangga juga, sering mendengar VF menjerit-jerit di dalam rumah. Mereka juga tidak tahu, dikiranya karena dipukuli," tambahnya.
Akhirnya, hal itu terungkap pada pada bulan Juli 2013. VF yang kerap mengeluh sakit diperiksa ke dokter. Hasilnya mengejutkan, ditemukan luka bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban.
"Lalu pada 9 Agustus kita sekeluarga Toto ke Polresta Tangerang agar hal ini diproses. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, malah Toto dilepaskan tidak ditahan. Kita sudah empat kali ke Polresta menanyakan perkembangannya," tukasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memproses kasus tersebut lantaran belum memeriksa korban yang kondisi psikologisnya terganggu. Namun, pihaknya sudah melihat hasil visum bahwa ada luka robek pada kemaluan koban yang sudah menjadi infeksi.
"Kemarin kita coba periksa, ternyata korban belum bisa menjawab. Selain itu tidak ada saksi yang melihat. Baru hari ini kita bisa periksa korban," katanya.
Siswo juga mengaku, tidak bisa menahan ayah tiri korban, lantara belum ditetapkan sebagai tersangka. "Status dia masih terlapor. Kita akan mulai memeriksa hari ini, setelah lihat fakta-faktanya baru bisa disimpulkan terlapor bisa dijadikan tersangka atau tidak," kata Siswo.
(ysw)