Samsat bolehkan pembuatan nomor kendaraan di 'pinggir jalan'
A
A
A
Sindonews.com - Belum ditambahnya persediaan plat untuk nomor polisi kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) membuat Samsat Depok dan Cinere mulai kehabisan stok. Untuk mengatasinya, Samsat Depok membolehkan pemilik kendaraan untuk membuat nomor polisi kendaraannya di pembuat plat nomor pinggir jalan.
Kanit STNK Samsat Depok AKP Eko Bagus Riyadi mengaku, penipisan plat nomor itu sudah terjadi selama dua minggu. Diperkirakan stok plat nomor yang ada saat ini pun hanya mampu bertahan selama satu minggu.
"Persoalan ini yang sedang kami hadapi sekarang. Sampai sekarang informasinya pelelangan terhadap blanko STNK, BPKB dan plat nomor masih berjalan," kata Eko di kantornya, Selasa (3/8/2013).
Eko menjelaskan, guna mengantisipasi persoalan itu pihaknya meminta para pemilik kendaraan yang membutuhkan plat nomor itu bisa membuatnya ke pembuat plat nomor dipinggir jalan. Pembuatan itu hanya bisa dilakukan pemilik kendaraan yang memiliki surat resmi yang dikeluarkan Samsat Depok.
Keputusan itu dilakukan mengingat kebutuhan akan plat nomor tersebut meningkat. Namun, jika Mabes Polri telah mendistribusikan bahan baku TNKB tersebut para pemilik kendaraan bisa menukar plat nomor buatan tersebut ke Samsat Depok.
"Mereka yang buat sudah terdaftar di data base kami, dan akan dipanggil untuk mendapatkan plat asli dari Korlantas. Jika terus dipaksakan, maka pengurus pajak kendaraan yang lain tidak akan kebagian," ungkapnya.
Kanit STNK Samsat Depok AKP Eko Bagus Riyadi mengaku, penipisan plat nomor itu sudah terjadi selama dua minggu. Diperkirakan stok plat nomor yang ada saat ini pun hanya mampu bertahan selama satu minggu.
"Persoalan ini yang sedang kami hadapi sekarang. Sampai sekarang informasinya pelelangan terhadap blanko STNK, BPKB dan plat nomor masih berjalan," kata Eko di kantornya, Selasa (3/8/2013).
Eko menjelaskan, guna mengantisipasi persoalan itu pihaknya meminta para pemilik kendaraan yang membutuhkan plat nomor itu bisa membuatnya ke pembuat plat nomor dipinggir jalan. Pembuatan itu hanya bisa dilakukan pemilik kendaraan yang memiliki surat resmi yang dikeluarkan Samsat Depok.
Keputusan itu dilakukan mengingat kebutuhan akan plat nomor tersebut meningkat. Namun, jika Mabes Polri telah mendistribusikan bahan baku TNKB tersebut para pemilik kendaraan bisa menukar plat nomor buatan tersebut ke Samsat Depok.
"Mereka yang buat sudah terdaftar di data base kami, dan akan dipanggil untuk mendapatkan plat asli dari Korlantas. Jika terus dipaksakan, maka pengurus pajak kendaraan yang lain tidak akan kebagian," ungkapnya.
(ysw)