Sekolah kena proyek perumahan mewah

Selasa, 03 September 2013 - 00:48 WIB
Sekolah kena proyek perumahan mewah
Sekolah kena proyek perumahan mewah
A A A
Sindonews.com - Seluas 60 meter persegi lahan SMPN 17 Depok akan dihibahkan pada sebuah pengembang perumahan mewah di kawasan Cinere, Depok.

Pemberian lahan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, selaku pemangku aset daerah dengan pengembang.

Dalam kesepakatan keduanya, pengembang diminta untuk membebaskan lahan seluas 60 meter persegi yang ada dalam area sekolah. Kedua, pengembang diminta membangun drainase.

Lahan yang diberikan tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi pintu masuk perumahan. Yang kemudian harus diberikan pada Pemkot Depok sebagai fasos fasum.

Kepala DPPKA Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan, sebelum memberikan izin pelimpahan tersebut, pihaknya telah melakukan penghitungan secara matang dan mendalam. Ditegaskan dia, tidak ada proses jual beli antara pemkot dengan pengembang.

"Kami bikin agreement dengan dia (pihak perumahan). Ini tidak seperti yang diisukan, seakan-akan kami menjaul tanah, tanah," kata Doddy kepada wartawan di Depok, Senin (2/9/2013).

Lahan seluas 60 meter itu adalah lahan kosong milik sekolah dan sama sekali tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Pihaknya mengaku tidak akan memberikan sebagian lahan sekolah jika dampaknya akan dirasakan oleh sekolah. Ditegaskan dia, justru pemkot mendapatkan keuntungan atas kesepakatan tersebut.

"Jadi tetap jadi aset pemerintah, hanya alih fungsi dan secara logika tidak mengganggu proses belajar siswa. Jalan yang mereka bangun nanti akan jadi milik kita. Kemudian, mereka juga harus membangun drainase, kantin sekolah dan membebaskan lahan dalam area sekolah," tegasnya.

Secara perhitungan pihaknya, pemkot mendapat keuntungan lainnya. Yaitu adanya akses jalan yang bagus untuk memasuki area taman pemakaman umum (TPU) yang terletak di dekat lokasi yang akan dibangun perumahan. Kondisinya, saat ini jalan masuk menuju TPU hanyalah jalan setapak biasa yang hanya bisa dilalui satu mobil.

"Sebagai konsekuensi dari pembangunan perumahan maka dibangunlah jalan masuk yang memakan sedikit lahan sekolah," ujar Doddy.

Selain itu, lahan milik swasta yang terletak diantara SMP dan Perumahan itu akan dibeli oleh pihak perumahan untuk akses jalan juga.

"Jalan itu juga nantinya akan diserahkan menjadi aset pemerintah," katanya.

Hal lain yang menguntungkan, sambung Doddy, pemkot dapat meningkatkan pemdapatan asli daerah (PAD) dari sector pajak. Mengingat, besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga jual rumah.

Jika satu rumah mewah tersebut dipatok Rp 500 juta maka BPHTB yang dibayarkan sebesar Rp 25 juta. Namun, sayangnya Doddy tidak dapat menyebutkan nama perumahan dan jumlah unit yang akan dibangun.

"Yang jelas ini perumaha mewah. Harganya minimal Rp 500 juta. Ini menjadi pemasukan bagi PAD Depok," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8714 seconds (0.1#10.140)