Dianggap gila, Benget harus masuk RSJ
A
A
A
Sindonews.com - Benget Situmorang alias Impus terdakwa kasus mutilasi istrinya sendiri Darna Sri Astuti (32) awal Maret 2013 lalu, mengalami gangguan jiwa. Bahkan kuasa hukumnya meminta, agar Benget dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat.
"Dia itu sakit enggak normal. Karena kalau normal tidak mungkin memakannya," kata Kuasa Hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/9/2013).
Maka itu, Edward meminta, agar majelis hakim mengirim Benget ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat, untuk menjalani rehabilitasi. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang mengalami kejiwaan tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya.
"Hakim harus mempertimbangkan itu, setidaknya direhabilitasi satu tahun. Itu sesuai dengan Pasal 44 KUHP," kata dia.
Sekadar diketahui, terdakwa kasus mutilasi, Benget Situmorang alias Impus (35) tahun, didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), Minggu 3 Maret lalu, di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua hari kemudian, Selasa 5 Maret 2013, enam potongan tubuh Darna dibuang oleh terdakwa Benget alias Impus, dibantu dengan terdakwa Tini (39) di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Kemudian potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800.
"Dia itu sakit enggak normal. Karena kalau normal tidak mungkin memakannya," kata Kuasa Hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/9/2013).
Maka itu, Edward meminta, agar majelis hakim mengirim Benget ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat, untuk menjalani rehabilitasi. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang mengalami kejiwaan tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya.
"Hakim harus mempertimbangkan itu, setidaknya direhabilitasi satu tahun. Itu sesuai dengan Pasal 44 KUHP," kata dia.
Sekadar diketahui, terdakwa kasus mutilasi, Benget Situmorang alias Impus (35) tahun, didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), Minggu 3 Maret lalu, di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua hari kemudian, Selasa 5 Maret 2013, enam potongan tubuh Darna dibuang oleh terdakwa Benget alias Impus, dibantu dengan terdakwa Tini (39) di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Kemudian potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800.
(mhd)