Sosialisasi parkir Kota Tua, 6 spanduk dipasang

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 17:41 WIB
Sosialisasi parkir Kota Tua, 6 spanduk dipasang
Sosialisasi parkir Kota Tua, 6 spanduk dipasang
A A A
Sindonews.com - Untuk menyosialisasikan larangan parkir di Taman Fatahillah, Kecamatan Taman Sari, Jakarta barat memasang enam spanduk di kawasan tersebut. Jika masih ada yang membandel, polisi akan langsung melakukan penilangan.

Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan saat ini pihaknya telah memasang spanduk mengenai pengumuman dilarang parkir di area Taman Fatahillah.

"Ada enam spanduk yang kami tempatkan di enam kawasan parkir liar Taman Fatahillah dengan isi mulai Senin (2 September 2013) tidak boleh lagi parkir di area tersebut dan silakan parkir di Terminal Kota Tua, di Jalan Kalibesar Timur. Sedangkan untuk mobil berada di Jalan Kunir," paparnya di kantor Pemkot Jakbar, Jumat (30/8/2013).

Selain menempatkan spanduk, lanjut Paris, pihaknya juga akan memberi imbauan setiap hari sejak diberlakukannya penataan parkir melalui alat pengeras suara yang terpasang di sudut Taman Fatahillah.

"Jika masih ada yang membandel, polisi akan bertindak tegas. Karena sesuai rapat dengan polisi, Dishub, dan UPT Parkir, di Kawasan Kota Tua hanya boleh di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.

Mengenai retribusi parkir, Kepala UPT Parkir DKI, Enrico Vermi mengatakan sesuai ketetapan, batasan retribusi parkir kendaraan di lokasi tersebut termasuk golongan III, parkir umum.

"Untuk mobil sebesar Rp2.000-3.000, untuk motor Rp1.000, tapi untuk lebih detailnya kami akan koordinasikan dengan unit pelaksana teknis lokasi setempat," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6344 seconds (0.1#10.140)