Berkas P21, kasus 'perbudakan' di Tangerang siap disidangkan

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 16:52 WIB
Berkas P21, kasus perbudakan...
Berkas P21, kasus 'perbudakan' di Tangerang siap disidangkan
A A A
Sindonews.com - Setelah berlangsung cukup lama, akhirnya berkas kasus 'perbudakan' yang menimpa buruh kuali di Tangerang sudah lengkap atau P21. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri, Tigaraksa.

"Berkasnya sudah lengkap, dan hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Irfing Jaya, Jumat (30/8/2013).

Penyidikan kasus pabrik kuali yang sempat menyita banyak perhatian karena masalah kemanusiaan sudah hampir empat bulan.

Pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Kota Tangerang kepada Kejaksaan disertai dengan lima orang tersangka yakni YUki Irawan (41) sebagai pemilik pabrik, TS (35), RJ (34), NN (25), SN (34 tahun) yang seluruhnya merupakan mandor di usaha kuali tersebut.

Dalam penyerahan berkas dan tersangka, beberapa alat bukti yang berhubungan dengan kasus perbudakan di pabrik kuali ini polisi juga menyertakan sejumlah alat bukti seperti mesin bubut, tungku masak limbah, gayung panjang, cetak panci dan belasan panci berbagai ukuran.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus perbudakan di pabrik kuali ini terjadi setelah ada pekerjanya yang berhasil melarikan diri dan kembali ke kampungnya di Lampung. Usai berhasil melarikan diri para pekerja lalu melaporkan kasus perbudakan tersebut ke Polres Lampung.

Atas laporan tersebut polisi bersama Komnas HAM melakukan penggerebekan dan dalam penggerebekan didapati pekerja tengah disekap di dalam kamar yang pengap dan gelap.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4523 seconds (0.1#10.140)