Polisi tetapkan satu tersangka tawuran di Pasar Rebo

Rabu, 28 Agustus 2013 - 14:26 WIB
Polisi tetapkan satu...
Polisi tetapkan satu tersangka tawuran di Pasar Rebo
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka dalam tawuran antar pemuda warga Komplek Menzikon TNI AD dengan warga yang diduga dari Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menegaskan, tersangka adalah orang yang awalnya bermasalah dengan warga komplek Menzikon yakni Valentino.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena waktu digeledah di tasnya ditemukan celurit," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Dalam tawuran yang merenggut satunya nyawa remaja asal Cipayung yakni M Syaifullah (19) tersebut, menurut Rikwanto, pelaku diduga menggunakan senjatanya untuk tawuran.

"Tersangka kita jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951," ungkapnya.

Sementara itu, polisi saat ini masih mencari pelaku yang membuat Syaifulah tertembak dengan peluru kaliber 9 mm yang bersarang di punggung dekat perut bagian kanannya.

Pasalnya, diduga tertembaknya korban berhubungan dengan letusan senjata yang disinyalir dikeluarkan oleh dua orang anggota penghuni komplek yang hendak membubarkan tawuran.

"Data awal, ada dua orang satu anggota Polri dan satu anggota TNI, yang keluarkan tembakan," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)